Penyidik Polri menyatakan 74 kilogram emas batangan yang disita di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah adalah emas asli.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto setelah memeriksa dengan melibatkan pihak Pegadaian.
“Barbuk berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00016.002006 tanggal 14 Juli 2026,”
ucap Budi saat konferensi pers di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Penyidik memastikan seluruh uang tunai hasil sitaan dari tiga kasus korupsi tersebut merupakan uang asli. Dari hasil pengecekan terhadap 71.082 lembar uang, total nilai barang bukti yang dinyatakan asli mencapai Rp6.059.506.200.
“Kami laporkan bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa 71.082 uang rupiah lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia,”
beber Budi.
Kemudian, terhadap uang asing senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat juga dinyatakan asli. Polri sampai melibatkan United States Secret Service dengan menguji secara fisik maupun laboratorium.
“Terkait barang bukti uang dolar Amerika Serikat dengan nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service,”
kata Budi.
Mata uang dolar Singapura senilai SGD16.068.804 juga turut dinyatakan asli melalui pemeriksaan Pusat Labolatorium Forensik Bareskrim Polri. Seluruh uang dan emas batangan itu merupakan hasil penyitaan dari 12 titik lokasi yang disatroni penyidik Polri.
Dengan diserahkan seluruh barang bukti itu, Kejagung sepenuhnya menangani tiga perkara korupsi yakni batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout, pencucian uang PT Asabri, dan penyelesaian utang anak usaha Krakatau steel.
“Hasil penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan hari ini artinya tugas dan wewenang penyidik investigasi gabungan sudah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung,”
tutup Budi.






















