Kejaksaan Agung (Kejagung) perdana melakukan pemeriksaan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat 17 Juli 2026.
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Asabri periode 2020-2024.
Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,”
ujar Anang.
Ketika disinggung peluang Febrie akan dilakukan penahanan setelah dilakukan diperiksa, Anang tidak tidak memberikan penjelasan secara tegas.
Dia hanya mengatakan, penyidik yang menangani dugaan korupsi Febrie akan dilakukan secara profesional dan transparan melibatkan Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Kita tergantung pada kewenangan penyidik,”
ucapnya.
Sementara itu mengenai upaya penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie di kawasan Jakarta Selatan, Anang kembali menegaskan hal itu kewenangan penyidik.
Dalam tiga objek perkara korupsi yang ditangani Polri sebelumnya, total ada 12 titik disasar penyidik gabungan diantaranya kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Kemudian, Cafe de’CLAN, Koin Money Changer, sebuah ruko bertempat di Cipete, Jakarta Selatan.
Secara keseluruhan, Polri menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas, uang rupiah Rp6.059.506.200; 6.370.921 dolar Amerika Serikat; dan 16.068.804 dolar Singapura. Setelah dilakukan pengecekan seluruh uang dan emas itu dinyatakan asli.
Sejauh ini, Polri baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi. Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kemudian Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang Asabri dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.






















