Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, sehingga kasusnya tidak akan dilanjutkan lagi.
“Ya (laporan ditolak),”
kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli 2026.
Penolakan itu mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pelaporan gratifikasi. Dalam aturan tersebut, KPK berwenang menolak laporan gratifikasi bila perkara yang dilaporkan sudah lebih dulu berproses di inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,”
jelas Aminudin.
Pengumpulan amplop itu diinisiasi oleh Bupati Suhardiman dengan mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu kemudian ditujukan kepada Raja Juli untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing, Riau.
Ditutup
Jubir KPK Budi Prasetyo juga sebelumnya menyatakan laporan yang dibuat Raja Juli telah ditutup alias case closed. Meski laporan penolakan gratifikasi ditutup, KPK tetap melanjutkan dugaan korupsi Suhardiman.
Laporan gratifikasi yang dibuat Raja Juli telah tuntas di tangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Laporan rampung lebih cepat, padahal ada tenggat maksimal pengerjaan 30 hari kerja.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut,”
kata Budi.
Namun, Budi enggan membeberkan hasil verifikasi dan hanya disampaikan kepada Raja Juli saja selaku pelapor melalui surat resmi KPK.
“Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,”
ujar Budi.























