Penyidik Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, setelah mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,”
ujar Hotman saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Fokus Awal
Hotman mengatakan dari tiga kasus korupsi yang telah ditangani Kejagung, penyidik baru berfokus pada perkara Asabri saja. Pemeriksaan itu telah berlangsung selama kurang lebih sembilan jam.
“Sudah di-BAP sejak pukul sembilan (pagi). Sejak jam sembilan sampai baru selesai ada 18 pertanyaan,”
kata Hotman.
Berdasar belasan pertanyaan itu, Febrie dicecar mantan anak buahnya mengenai dugaan pemberian uang Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian dalam perkara Asabri. Namun, hal itu dibantah Febrie selama pemeriksaan.
Febrie juga dicecar mengenai kepemilikan kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, yang sempat digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Kata Hotman tanah itu disewa kepada kliennya Don Ritto yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Menyangkut tempat usaha kafe de’Clan. Itu tanah sewa oleh si klien beliau (Don Ritto),”
ujar Hotman.
Sementara mengenai rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dibilang Hotman bukan dalam penguasaan kliennya lagi sejak 2022.
Rumah tersebut telah ditempati Don Ritto, bahkan segala keperluan rumah itu tidak lagi jadi diurus Febrie.
“Di rumah di Sentul, sejak tahun 2022 housekeeping, ART, pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto,”
ucap Hotman.
Pengacara kondang itu menegaskan kliennya tidak ada sangkut pautnya dari lokasi-lokasi yang digeledah penyidik, termasuk sebuah money changer di kawasan Jaksel.
Proses
Ada tiga perkara yang ditangani Polri kini diserahkan ke Kejagung yakni perkara batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout, pencucian uang Asabri, serta penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Sejauh ini, Polri baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, hanya Don saja yang dilakukan penahanan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kemudian Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang Asabri dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.























