Kuasa Hukum mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris membongkar kepemilikan asli rumah yang digeledah Polri di Sentul, Bogor.
Hotman mengatakan rumah yang pernah digeledah Polri terkait kasus korupsi itu bukan lagi milik kliennya melainkan milik mertua Febrie dan sudah berpindah tangan.
Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,”
ujar Hotman saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Jumat 17 Juli 2026 malam.
Tertuang dalam BAP Febrie


Kata Hotman soal kepemilikan rumah itu juga sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Febrie ketika diperiksa perdana sebagai tersangka korupsi. Sehingga, Hotman menekankan rumah itu tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret kliennya.
Nah sudah dihibahkan itu ke (Anak) dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,”
tegasnya.
Dikesempatan lain, kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Hanggowongso mengatakan rumah Sentul itu sudah dalam penguasaan kliennya sejak tahun 2022.
Kata Handika, kliennya menempati rumah itu bukan melalui skema sewa atau kontrak. Namun rumah itu dijadikan sebagai backup operasional kantor yayasan yang membina kurang lebih 700 santri, mayoritas berasal dari wilayah Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku.
Pusat Operasional Yayasan


Rumah itu sengaja dipilih guna menunjang operasional yayasan. Bahkan Don sempat meminta izin ke Febrie untuk membuat brankas di rumah itu untuk menyimpan barang berharga, sebab rumah itu menjadi pusat aktivitas operasional yayasan.
Pada saat rumah Sentul itu digeledah Polri, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, 12 juta dolar Singapura, dan jutaan dolar Amerika. Dia memastikan kalau uang dan harta itu tidak ada sangkut pautnya dengan Febrie.
(Hal) yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie (dan) yang pasti ada pihak yang secara legal menyerahkan,”
tutur Handika.
Pun sejak awal Don menempati rumah itu mulai dari listrik, air, perawatan bangunan, termasuk gaji staf ditanggungnya seorang diri.
Semua biaya pemeliharaan, listrik, air, dan staf yang kerja di situ dibayar Pak Idon semua, bukan Pak Febrie,”
ucap dia.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka satu dari tiga perkara korupsi yang diselidiki Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Ketiga kasus tersebut yakni batu bara untuk PLTU sebabkan blackout, pencucian uang PT Asabri, dan penyelesaian hutang anak usaha Krakatau Steel.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Polri juga menjerat seorang advokat Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung untuk diselidiki lebih lanjut.
Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kemudian Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang Asabri dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.



















