Kuasa Hukum mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyoroti banyak kejanggalan dugaan kasus korupsi Asabri yang menyeret kliennya.
Menurutnya, aparat penegak hukum mengabaikan prinsip hukum acara pidana saat menetapkan Febrie sebagai tersangka.
KUHAP yang baru yang dibikin DPR bahkan KUHAP zaman Belanda pun sudah enggak ada artinya sama sekali,”
kata Hotman dalam konferensi persnya di Kejagung, Jumat 17 Juli 2026 malam.
Pertanyakan Tan Kian Belum Tersangka
Hotman menyoroti kabar Febrie menerima uang Rp50 miliar dari seorang konglomerat Tan Kian.
Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap? Kok pertanyaannya kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?”
beber Hotman.
Tan Kian pernah diseret-seret dalam kasus dugaan korupsi dan pengelolaan dana investasi PT Asabri pada tahun 2021. Namun, konglomerat itu berhasil lolos dari jeratan hukum dengan tidak dijadikan sebagai tersangka.
Sampai sekarang belum, berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,”
ucap kuasa hukum.


Kasus Asabri Ada Sebelum Febrie jadi Jampidsus
Pun kata pengacara kondang itu, perkara korupsi Asabri sudah berjalan sebelum Febrie menduduki kursi Jampidsus Kejagung. Bahkan perkara itu sudah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022.
Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022,”
katanya.
Mulai dari awal persidangan hingga perkara Asabri berlangsung peninjauan kembali (PK), Tan Kian hanya berstatus sebagai saksi.
Sidang sampai PK sudah 12 hakim menyatakan dia pokok perkaranya tidak pernah ada persoalan mengenai bahwa dia sebagai saksi murni,”
tuturnya.
Hotman mengklaim Tan Kian sama sekali tidak menikmati hasil rasuah Asabri.
Sebab, dikatakannya Tan Kian memiliki kerja sama operasi (KSO) dengan seorang pengusaha Benny Tjokro atas tanah milik pribadi, bukan aset Asabri.
Zero, tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,”
lantang Hotman.
Meski begitu, aset dalam kerja sama itu dijadikan sitaan oleh negara dan sedang berproses lelang di tangan kejaksaan.
Tuding Febrie Sengaja Dijerat Korupsi


Oleh karenanya, Hotman mengkritik proses penyidikan aparat dengan menetapkan Febrie menjadi tersangka. Dia menuding sejak awal kliennya sudah jadi sasaran sengaja dijerat kasus korupsi.
Kuasa hukum juga menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Empat dari segi hukum tidak ada alasan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka,”
tutur dia.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka satu dari tiga perkara korupsi yang diselidiki Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Ketiga kasus tersebut yakni batu bara untuk PLTU sebabkan blackout, pencucian uang PT Asabri, dan penyelesaian hutang anak usaha Krakatau Steel.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Polri juga menjerat seorang advokat Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung untuk diselidiki lebih lanjut.
Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kemudian Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang Asabri dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.





















