Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 5 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Klaim Hotman Paris Atas Kejanggalan Kasus Korupsi Kliennya Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Hukum

Klaim Hotman Paris Atas Kejanggalan Kasus Korupsi Kliennya Eks Jampidsus Febri Adriansyah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Juli 18, 2026 10:15 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.)
SHARE

Kuasa Hukum mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyoroti banyak kejanggalan dugaan kasus korupsi Asabri yang menyeret kliennya.

Daftar isi Konten
  • Pertanyakan Tan Kian Belum Tersangka
  • Kasus Asabri Ada Sebelum Febrie jadi Jampidsus 
  • Tuding Febrie Sengaja Dijerat Korupsi

Menurutnya, aparat penegak hukum mengabaikan prinsip hukum acara pidana saat menetapkan Febrie sebagai tersangka.

KUHAP yang baru yang dibikin DPR bahkan KUHAP zaman Belanda pun sudah enggak ada artinya sama sekali,”

kata Hotman dalam konferensi persnya di Kejagung, Jumat 17 Juli 2026 malam.
Baca juga:
Sita Aset Tersangka MBG: Kejagung "Bungkus" Safir Biru, Rolex, dan… Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi…
Lodewyk Pusung Tak Menyerah! Praperadilan Ketiga Digelar, Status Tersangka Digugat Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menuntut hakim menyatakan…
BAP Tan Kian Bongkar Aliran Rp40 Miliar, Kubu Febrie Ungkap… Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkap isi Berita Acara…
  • Sita Aset Tersangka MBG: Kejagung "Bungkus" Safir Biru, Rolex, dan Dolar
  • Lodewyk Pusung Tak Menyerah! Praperadilan Ketiga Digelar, Status Tersangka Digugat
  • BAP Tan Kian Bongkar Aliran Rp40 Miliar, Kubu Febrie Ungkap Fakta Mengejutkan

Pertanyakan Tan Kian Belum Tersangka

Hotman menyoroti kabar Febrie menerima uang Rp50 miliar dari seorang konglomerat Tan Kian.

Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap? Kok pertanyaannya kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?”

beber Hotman.

Tan Kian pernah diseret-seret dalam kasus dugaan korupsi dan pengelolaan dana investasi PT Asabri pada tahun 2021. Namun, konglomerat itu berhasil lolos dari jeratan hukum dengan tidak dijadikan sebagai tersangka.

Sampai sekarang belum, berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,”

ucap kuasa hukum.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Kasus Asabri Ada Sebelum Febrie jadi Jampidsus 

Pun kata pengacara kondang itu, perkara korupsi Asabri sudah berjalan sebelum Febrie menduduki kursi Jampidsus Kejagung. Bahkan perkara itu sudah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022.

Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022,”

katanya.

Mulai dari awal persidangan hingga perkara Asabri berlangsung peninjauan kembali (PK), Tan Kian hanya berstatus sebagai saksi.

Sidang sampai PK sudah 12 hakim menyatakan dia pokok perkaranya tidak pernah ada persoalan mengenai bahwa dia sebagai saksi murni,”

tuturnya.

Hotman mengklaim Tan Kian sama sekali tidak menikmati hasil rasuah Asabri. 

Sebab, dikatakannya Tan Kian memiliki kerja sama operasi (KSO) dengan seorang pengusaha Benny Tjokro atas tanah milik pribadi, bukan aset Asabri.

Zero, tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,”

lantang Hotman.

Meski begitu, aset dalam kerja sama itu dijadikan sitaan oleh negara dan sedang berproses lelang di tangan kejaksaan.

Tuding Febrie Sengaja Dijerat Korupsi

Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).

Oleh karenanya, Hotman mengkritik proses penyidikan aparat dengan menetapkan Febrie menjadi tersangka. Dia menuding sejak awal kliennya sudah jadi sasaran sengaja dijerat kasus korupsi.

Kuasa hukum juga menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Empat dari segi hukum tidak ada alasan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka,”

tutur dia.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka satu dari tiga perkara korupsi yang diselidiki Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Ketiga kasus tersebut yakni batu bara untuk PLTU sebabkan blackout, pencucian uang PT Asabri, dan penyelesaian hutang anak usaha Krakatau Steel.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Polri juga menjerat seorang advokat Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung untuk diselidiki lebih lanjut.

Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Kemudian Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang Asabri dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Baca juga:
Misteri Kematian Sutrimo Dikaitkan Kasus Febrie, Kuasa Hukum: Tak Ada… Kubu eks Jampidsus Agung Febrie Adriansyah mengatakan kematian Sutrimo tak ada kaitannya…
Kubu Febrie Adriansyah Tepis Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian:… Eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah menerima uang Rp40 miliar dari seorang taipan…
Maraton 10 Jam Dijejali 50 Pertanyaan: Menuju Mobil Tahanan, Febrie… Setelah menjalani pemeriksaan sekira 10 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah rampung diperiksa…
  • Misteri Kematian Sutrimo Dikaitkan Kasus Febrie, Kuasa Hukum: Tak Ada Hubungan Sama…
  • Kubu Febrie Adriansyah Tepis Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian: Duit "Nyasar"…
  • Maraton 10 Jam Dijejali 50 Pertanyaan: Menuju Mobil Tahanan, Febrie Adriansyah Bungkam
Tag:AsabriFebrie AdriansyahHotman ParisJampidsusKejagungKejanggalanKorupsiKUHP baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Buku Islam Ala Prabowo Viral Lagi, Judulnya Bikin Warganet Riuh
By Ani Ratnasari
Buku Islam Ala Prabowo.
1
Gempita Blahbatu: Wayan Dipta Membara, Lautan Kembang Api Buka BRI Super League 2026/2027
By Hadi Febriansyah
Opening Ceremony BRI Super League 2026/2027 berlangsung semarak di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Jumat 4, September 2026.
2
Terungkap! 6 Juta Data MBG Ganda, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara
By Rika Pangesti
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
3
BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Kini Tak Lagi Dibagi Rata Rp6 Juta
By Rika Pangesti
Petugas menyiapkan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Palmerah, Jakarta
4
Raja Ampat Masih Dihantui Tambang Nikel, Masyarakat Adat Desak Gag Nikel Pergi
By Natania Longdong
Raja Ampat
5

BERITA LAINNYA

Batu permata milik eks Waka BGN Sony Sonjaya yang disita Kejagung dalam dugaan korupsi MBG.
Hukum

Sita Aset Tersangka MBG: Kejagung “Bungkus” Safir Biru, Rolex, dan Dolar

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menggiring terduga pelaku pembakar lahan (kanan) setibanya di Makorem 042/Garuda Putih, Jambi, Rabu (2/9/2026).
Hukum

Karhutla Bikin Geram, Korporasi Belum Dibidik: Polri Masih Usut Pelaku Perorangan

Polri belum menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menyunat vonis dua terdakwa kasus penyiraman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto.
Hukum

Hutan Menangis: 112 Pembakar Lahan Jadi Tersangka, Korporasi Belum Tersentuh

Bareskrim Mabes menetapkan 112 tersangka individu terduga kasus kebakaran hutan dan lahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up