Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuding, Polri memakai alasan pengusaha Tan Kian untuk menjeratnya tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri.
Tan Kian pernah terseret dalam kasus korupsi dan pengelolaan dana investasi PT Asabri pada tahun 2021. Namun, Tan Kian tidak dikenakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan melimpahkan ke Febrie.
Jadi bahwa memakai alasan Tan Kian sebagai alasan dengan tidak ditetapkan sebagai tersangka maka Jampidsus ini yang salah, itu salah total,”
ujar kuasa hukum Febrie, Hotman Paris di Kejagung, Jumat 17 Juli 2026 malam.
Pertanyakan Pemberi Suap Tidak Tersangka
Hotman mempertanyakan langkah penyidik Polri yang justru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sementara Tan Kian yang disebut pemberi suap belum diproses.
Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama. Sampai sekarang belum, berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,”
tanya Hotman.


Perkara korupsi Asabri telah bergulir dan masuk persidangan pada 2021. Sementara Febrie baru menjabat Jampidsus pada tahun 2022.
Bahkan putusan perkara Asabri telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali. Meski begitu, Tan Kian hanya berstatus sebagai saksi dari awal hingga akhir persidangan.
Putusannya sudah inkracht, sudah final. Dua belas hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai saksi,”
tutur Hotman.
Hotman bilang, kerugian negara akibat korupsi Asabri telah dipulihkan melalui lelang aset sebesar kurang lebih Rp12 triliun masuk ke dalam kas negara. Sehingga, Tan Kian tidak menikmati hasil korupsi dari perkara Asabri.
Sementara lahan yang sempat menjadi objek kerja sama operasi (KSO) di kasus itu telah disita oleh Kejaksaan dan sedang proses lelang.
Zero, tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan negara,”
ucap Hotman.
Bantah Aliran Uang ke Febrie dari Tan Kian
Kuasa hukum membantah adanya pemberian sejumlah uang mengalir ke kantong Febrie dari Tan Kian.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka satu dari tiga perkara korupsi yang diselidiki Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Ketiga kasus tersebut yakni batu bara untuk PLTU sebabkan blackout, pencucian uang PT Asabri, dan penyelesaian hutang anak usaha Krakatau Steel.
Mantan Jampidsus itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Polri juga menjerat seorang advokat Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung untuk diselidiki lebih lanjut.
Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kemudian Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang Asabri dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.



















