Kuasa hukum mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman paris membantah tudingan kliennya terlibat dugaan korupsi batu baru untuk PLTU yang menyebabkan blackout.
Menurutnya perusahaan-perusahaan yang dituduh menyogok bukan supplier batu bara untuk wilayah Sumatera Utara.
Dia itu supplier untuk Bali dan Surabaya di Jawa. Sumatera Utara nggak ada kaitannya, ini paling fatal,”
ungkap Hotman sata konferensi pers di kompleks Kejagung, Jumat 18 Juli 2026.
Heran Angka Kerugian Rp5 Triliun
Hotman mengaku heran asal muasal angka kerugian negara Rp5 trilliun akibat korupsi batu bara itu. Sementara menurutnya, insiden blackout hanya terjadi dua malam dan secara keseluruhan belum dihitung. Termasuk dalam kasus batu bara itu, belum ada pihak yang dijadikan tersangka.
Itu pun di situ yang memberikan sogok juga belum tersangka, enggak ada tersangka,”
ujarnya.
Dia juga menepis keterlibatan Febrie dalam dugaan korupsi anak usaha Krakatau Steel. Dia menegaskan kasus itu murni utang piutang antara pihak swasta dengan anak usaha Krakatau Steel.
Utangnya masih ada dan belum dibayar. Jadi, belum ada keuangan negara yang dirugikan sama sekali,”
beber Hotman.
Seperti kita ketahui, ada tiga kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Polri dan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini sepenuhnya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.
Dalam penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, terdapat dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pasokan batu bara, yakni PT OBP dan PT BRA. Kedua perusahaan diduga melakukan penyimpangan yang berdampak pada blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri serta penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Namun, kepolisian belum sempat mengungkap modus operandi maupun peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam ketiga perkara tersebut.
Dari seluruh kasus yang ditangani, Polri baru menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Adapun dua kasus lainnya masih berada pada tahap penyidikan dengan status para pihak sebagai saksi.
Kini, ketiga perkara tersebut telah diambil alih Kejaksaan Agung melalui penerbitan Sprindik Nomor 43 untuk kasus Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout, dan Sprindik Nomor 45 untuk perkara Asabri.



















