PT Pos Indonesia (Persero) menetapkan M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama. Perseroan juga melakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas direksi.
Hal ini ditetapkan dalam keputusan para pemegang saham PT Pos Indonesia Nomor 343 TAHUN 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, pemegang saham mengukuhkan pemberhentian Daud Joseph dan mengangkat M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur PT Pos Indonesia.
Sehubungan dengan pengunduran diri Daud Joseph per tanggal 30 Juni 2026, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya,”
tulis keputusan itu dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin, 20 Juli 2026.
Pos Indonesia Ubah Nomenklatur Jabatan


Dalam putusan tersebut, Pos Indonesia mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi perusahaan. Semula ada posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, kini diubah menjadi Direktur Keuangan serta ditambah Direktur Manajemen Risiko.
Adapun dengan perubahan nomenklatur ini, maka pemegang saham Pos Indonesia mengalihkan penugasan Fathul Anwar dari Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan Perusahaan. Sedangkan untuk Direktur Manajemen Risiko ditempati oleh Rosmanidar Zulkifli.
Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko,”
bunyi keputusan itu.
Menjabat Lima Tahun ke Depan
Untuk masa jabatan M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli paling lama sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak ditetapkannya keputusan ini.
Selain itu, untuk anggota direksi yang sudah diangkat dilarang untuk melakukan rangkap jabatan. Bila anggota direksi masih melakukan rangkap jabatan maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.






















