Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede yang mengatakan hakim menolak gugatan Roy karena dinilai tidak relevan.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan tidak relevan lagi,”
kata Abrianto melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.
Sengaja Tunda?
Dalam pertimbangan putusan tersebut, hakim menyebut menyinggung ada upaya Roy Suryo menunda proses pemeriksaan pokok perkara dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi yang sudah terdaftar di pengadilan.
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda. Karena itu, putusan hakim wajib kami hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,”
tutur Abrianto.
Dia menegaskan proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berlangsung sesuai agenda persidangan dan pihaknya bakal hadir.
Abrianto menekankan proses gugatan praperadilan merupakan hak semua warga negara yang merasa dirugikan. Maka, pihaknya akan hadir jika ada gugatan serupa.
“Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,”
ucap dia.
Perkara
Pada pertengahan 2026, penyidik melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo. Roy kemudian mengajukan gugatan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat langkah kepolisian.
Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan ini dengan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik tidak sah karena ada pelanggaran prosedur. Namun, putusan ini tidak menggugurkan status Roy Suryo sebagai tersangka.
Tidak terima dengan status tersangkanya, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kedua. Tim kuasa hukum Roy berargumen bahwa penetapan tersangka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat penetapan tersangka.
Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juli 2026, hakim tunggal menolak permohonan tersebut secara keseluruhan dan menyatakan status tersangka Roy Suryo sah secara hukum.
Dengan penolakan praperadilan kedua, maka kasus utama (pokok perkara) dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo bersiap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.



























