Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Cuma Taktik Tunda Sidang? Praperadilan Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jaksel
Hukum

Cuma Taktik Tunda Sidang? Praperadilan Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jaksel

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 20, 2026 3:32 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 hari lalu
Share
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Daftar isi Konten
  • Sengaja Tunda?
  • Perkara

Hal tersebut disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede yang mengatakan hakim menolak gugatan Roy karena dinilai tidak relevan.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan tidak relevan lagi,”

kata Abrianto melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.
Baca juga:
Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya… Wakil Ketua Umum Relawan Gibran Nusantara Burhanudin Abdullah mengatakan persepsi popularitas Wakil…
Defisit APBN Prabowo Pecahkan Rekor di Luar Pandemi, Lampaui Era… Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengungkapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara…
Prabowo Masih Hitung Kekuatan untuk Pilpres 2029, Pilih PDIP atau… Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai kans Prabowo Subianto berpasangan dengan…
  • Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya Politik di…
  • Defisit APBN Prabowo Pecahkan Rekor di Luar Pandemi, Lampaui Era SBY dan…
  • Prabowo Masih Hitung Kekuatan untuk Pilpres 2029, Pilih PDIP atau Tetap Bersama…

Sengaja Tunda?

Dalam pertimbangan putusan tersebut, hakim menyebut menyinggung ada upaya Roy Suryo menunda proses pemeriksaan pokok perkara dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi yang sudah terdaftar di pengadilan.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda. Karena itu, putusan hakim wajib kami hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,”

tutur Abrianto.

Dia menegaskan proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berlangsung sesuai agenda persidangan dan pihaknya bakal hadir.

Abrianto menekankan proses gugatan praperadilan merupakan hak semua warga negara yang merasa dirugikan. Maka, pihaknya akan hadir jika ada gugatan serupa.

“Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,”

ucap dia.
Baca juga:
AHY Unggul Kompetensi, Gibran Bertumpu pada Kekuatan Finansial dan Pengaruh… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menganalisa kekuatan finansial jadi salah…
Sebut Ijazah Palsu Bukan Punya Jokowi tapi Kader PSI, Kubu… Sidang pembacaan eksepsi terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma…
Dokter Tifa Melawan: Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Stop… Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu…
  • AHY Unggul Kompetensi, Gibran Bertumpu pada Kekuatan Finansial dan Pengaruh Jokowi
  • Sebut Ijazah Palsu Bukan Punya Jokowi tapi Kader PSI, Kubu Dokter Tifa…
  • Dokter Tifa Melawan: Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Stop Sidang Kasus…

Perkara

Pada pertengahan 2026, penyidik melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo. Roy kemudian mengajukan gugatan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat langkah kepolisian.

Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan ini dengan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik tidak sah karena ada pelanggaran prosedur. Namun, putusan ini tidak menggugurkan status Roy Suryo sebagai tersangka.

Tidak terima dengan status tersangkanya, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kedua. Tim kuasa hukum Roy berargumen bahwa penetapan tersangka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat penetapan tersangka.

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juli 2026, hakim tunggal menolak permohonan tersebut secara keseluruhan dan menyatakan status tersangka Roy Suryo sah secara hukum.

Dengan penolakan praperadilan kedua, maka kasus utama (pokok perkara) dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo bersiap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga:
Sidang Dokter Tifa, Pengacara Pertanyakan Dasar Tuduhan Fitnah Tanpa Uji… Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI…
PSI Makin Agresif, Partai Menengah Hadapi Ancaman Kehilangan Kursi di… Direktur Executive Partner Politik Indonesia, Abubakar Solissa mengingatkan PAN, NasDem, Demokrat dan…
Baru Menang Setengah Jalan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Siap… Roy Suryo, tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan…
  • Sidang Dokter Tifa, Pengacara Pertanyakan Dasar Tuduhan Fitnah Tanpa Uji Ijazah Jokowi
  • PSI Makin Agresif, Partai Menengah Hadapi Ancaman Kehilangan Kursi di DPR
  • Baru Menang Setengah Jalan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Siap Gaspol Praperadilan…

Tag:Ijazah PalsuJokowiPN Jakarta SelatanPraperadilanRoy SuryoSidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
KSP Disorot, Respons Ulta Levenia ke BEM UI Justru Bikin Citra Pemerintah Terpukul
By Rahmat Tunny
Teenage Ali KSP, Ulta Levenia Nababan.
4
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
5

BERITA LAINNYA

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri
Hukum

Penghentian Pemeriksaan MBG Cerminkan Lemahnya Komitmen Berantas Korupsi

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, instruksi penghentian pemeriksaan terkait program Makan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
42 menit lalu
Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Hukum

Kasus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini cs Naik Tahap Penyidikan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan penyidik menaikkan status…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Ilustrasi korupsi
Hukum

Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau

Sejumlah kantor firma hukum yang diduga berafiliasi dengan mantan Jaksa Muda Tindak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 jam lalu
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah, menilai pernyataan Hotman…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up