Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah menilai mutasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merupakan langkah yang tidak lazim.
Menurutnya, mutasi ASN pada umumnya hanya dilakukan terhadap beberapa pejabat tertentu, bukan dalam jumlah besar seperti yang terjadi saat ini.
Ini memang mutasi yang agak unik, tak lazim. Sebenarnya mutasi itu hanya untuk beberapa pejabat yang dipandang perlu. Kali ini kan banyak, jadi masif. Kalau masif harus ada komunikasi publik yang baik dan penjelasan yang memadai,”
kata Trubus kepada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Publik Pertanyakan Alasan Mutasi Massal


Menurut dia, hingga kini publik masih mempertanyakan alasan di balik mutasi tersebut. Selain itu, minimnya penjelasan resmi membuat berbagai dugaan bermunculan, termasuk mengaitkannya dengan isu kebocoran surat perjalanan dinas yang sempat menjadi perhatian publik.
Trubus menilai pemerintah seharusnya menyampaikan dasar kebijakan secara utuh, baik dari sisi data, kebutuhan organisasi, maupun evaluasi kinerja. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami alasan di balik pengambilan keputusan tersebut.
Harus ada penjelasan kenapa melakukan perubahan besar-besaran. Misalnya karena penyegaran organisasi atau memang ada evaluasi tertentu. Itu yang harus disampaikan,”
ujarnya.
Timbulkan Persepsi Penyalahgunaan Wewenang
Ia juga menyoroti mekanisme mutasi ASN yang seharusnya dilakukan melalui proses penilaian yang objektif. Tanpa penjelasan yang memadai, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk penggunaan kekuasaan semata.
Karena itu, Trubus mengingatkan pemerintah perlu mengantisipasi potensi sengketa hukum. Menurutnya, ASN yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila menilai prosedur mutasi tidak dijalankan secara benar.
Saya khawatir nanti muncul gugatan-gugatan di PTUN karena dianggap ada penyalahgunaan kewenangan,”
katanya.
Selain itu, ia menilai mutasi dalam jumlah besar juga dapat memengaruhi pelayanan publik dan kesinambungan program apabila tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.

























