Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan penerapan Nutri-Level pada pangan olahan bukan kebijakan untuk melarang produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi beredar di Indonesia.
Produk yang mendapat level merah tetap diperbolehkan dijual, tetapi konsumen akan diberi informasi agar lebih bijak memilih pangan yang dikonsumsi. Kebijakan Nutri-Level merupakan bagian dari upaya pemerintah membatasi penggunaan bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Ini Upaya pemerintah dalam pembatasan dan/atau penyelenggaraan penggunaan zat bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular,”
kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu, 9 September 2026.
Dasar Penerapan Nutri-Level


Taruna menjelaskan, kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Aturan itu menjadi dasar penerapan Nutri-Level pada produk pangan olahan.
Jadi inti utama kenapa Nutri-Level ini kita tetapkan, ini berdasarkan perintah Undang-Undang Kesehatan, perintah Peraturan Pemerintah Nomor 28, dan berdasarkan data objektif rakyat kita penda penderita penyakit tidak menular yang kita hitung berdasarkan scientific, betul-betul penyebab umumnya itu adalah gula, garam, dan lemak,”
ujarnya.
Melalui Nutri-Level, pangan olahan akan dikelompokkan berdasarkan kandungan gula, garam, dan natrium. BPOM membaginya ke dalam empat kategori, yakni A, B, C, dan D, yang masing-masing ditandai dengan warna berbeda.
Level A menggunakan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL lebih rendah. Level B berwarna hijau muda untuk produk dengan kandungan GGL rendah.
Sementara level C berwarna kuning yang berarti produk perlu dikonsumsi dengan bijak. Adapun level D berwarna merah yang menunjukkan produk perlu dibatasi sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan masyarakat.
Edukasi Konsumen


Sementara itu, BPOM menempatkan edukasi konsumen sebagai salah satu tujuan utama kebijakan tersebut. Dengan informasi yang lebih sederhana pada kemasan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kualitas gizi produk sebelum membeli dan mengonsumsinya.
Sekali lagi, bahwa Nutri-Level yang kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 ini bukan maksud untuk melarang. Jadi misalnya warna merah pun tetap bisa beredar di negeri kita,”
tegasnya.
Di sisi lain, penerapan Nutri-Level juga diarahkan untuk mendorong industri pangan memperbaiki komposisi produknya. BPOM berharap produsen mulai menyediakan lebih banyak pangan olahan dengan kandungan GGL yang lebih rendah.
Yang paling utama target kami yaitu memilih pangan olahan yang lebih sehat, sehingga rakyat kita lebih bijak,”
ujar Taruna.
Untuk tahap awal, kewajiban Nutri-Level berlaku terhadap sejumlah produk, antara lain minuman siap konsumsi, minuman sari buah, minuman sari kedelai, minuman dalam bentuk bubuk, hingga konsentrat untuk cair.
BPOM memberikan masa peralihan atau grace period selama 24 bulan sejak aturan tersebut berlaku.
Taruna mengatakan penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara singkat. Prosesnya telah berlangsung hampir dua tahun sejak April 2024 dan melibatkan berbagai pihak sebelum akhirnya Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan pada 17 Juni 2026 dan diluncurkan pada 30 Juli 2026.
Proses penyusunan Peraturan Badan POM ini membutuhkan waktu hampir dua tahun sejak April 2024 dan seterusnya. Artinya semua kita sudah libatkan dan ini hasil proses launching kita mengundangkannya 17 Juni 2026 dan tanggal launching-nya yaitu 30 Juli 2026,”
kata Taruna.
























