Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pakar Hukum: Reformasi Polri Gagal Total, UU Kepolisian Justru Perbesar Kekuasaan Polisi
Hukum

Pakar Hukum: Reformasi Polri Gagal Total, UU Kepolisian Justru Perbesar Kekuasaan Polisi

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 21, 2026 12:11 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Luhut MP Pangaribuan
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Luhut MP Pangaribuan. (Foto: Owrite)
SHARE

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai, reformasi Kepolisian gagal diwujudkan setelah hasil kajian akademik tidak diimplementasikan dan Undang-Undang Kepolisian justru memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan yang efektif.

Reformasi Polri yang pernah disusun beberapa waktu lalu pada akhirnya tidak pernah dijalankan, laporannya mencapai ratusan bahkan ribuan halaman. Saya mendengar langsung hal itu dari Prof. Jimly Asshiddiqie, tetapi laporan tersebut belum sempat diserahkan kepada Presiden, sementara RUU Polri justru sudah selesai terlebih dahulu. Apa artinya?”

kata Luhut kepada Owrite, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurutnya, reformasi kelembagaan Polri yang sebelumnya dirancang akhirnya tidak menjadi dasar pembentukan regulasi. Hingga akhirnya, kondisi tersebut membuat arah pembaruan institusi kepolisian tidak tercapai.

Prabowo Dorong Reformasi Polri, KPRP Rekomendasikan Perubahan Kultural dan Manajerial

Ia menilai Undang-Undang Kepolisian yang kemudian disahkan justru memperbesar kewenangan Polri tanpa diikuti penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Menurut saya, itu omong kosong, lalu lahirlah Undang-Undang Kepolisian yang sekarang. Akibatnya, kewenangan polisi justru semakin besar. Padahal kita semua memahami prinsip bahwa di mana ada kekuasaan yang absolut, di situ selalu ada potensi korupsi,”

tegasnya.

Luhut menambahkan, semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi tanpa kontrol yang memadai, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, saya berpendapat korupsi di tubuh kepolisian tidak akan pernah benar-benar bisa dihindari selama kewenangannya nyaris tanpa kontrol,”

jelasnya.

Pengawasan Eksternal Polri Lemah

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri. Luhut menilai, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Kompolnas juga tidak memiliki kekuatan yang berarti, keberadaannya hanya menjadi ornamen, tidak memiliki fungsi pengawasan yang efektif,”

ungkapnya.

Luhut mengatakan, persoalan lain terletak pada cara Polri memaknai dasar hukum dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, ketika menjalankan fungsi penegakan hukum, penyidik seharusnya lebih berorientasi pada sistem peradilan, bukan semata-mata pendekatan keamanan.

Baca juga:
DPR Bingung Pemerintah Baru Hadir Saat Korban Bencana Berjatuhan, Tak… Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto meminta pemerintah mengubah paradigma penanggulangan…
AHY Singgung Kekuasaan Ada Batas, PDIP Ungkap Kemungkinan Pesan Khusus… Elite PDI Perjuangan (PDIP) membaca pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus…
Bukan Cuma Reshuffle, Prabowo Diminta Hapus Semua Wamen demi Efisiensi… Keberadaan wakil menteri atau wamen yang banyak di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran…
  • DPR Bingung Pemerintah Baru Hadir Saat Korban Bencana Berjatuhan, Tak Ada Mitigasi
  • AHY Singgung Kekuasaan Ada Batas, PDIP Ungkap Kemungkinan Pesan Khusus untuk Prabowo
  • Bukan Cuma Reshuffle, Prabowo Diminta Hapus Semua Wamen demi Efisiensi Anggaran

Masalah lainnya, polisi selalu menjadikan Undang-Undang Kepolisian sebagai rujukan utama, yaitu mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat. Padahal ketika menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, seharusnya rujukannya adalah Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,”  

bebernya.

Ditegaskan Luhut, penyidik seharusnya diposisikan sebagai judicial police dan bukan sekadar aparat keamanan. Namung, sambungnya, hal tersebut tidak dilakukan dan justru kewenangan polisi terus diperbesar.

Luhut juga mengkritik penerapan konsep restorative justice yang dinilainya lebih banyak memperluas ruang diskresi kepolisian dibanding memperkuat sistem penegakan hukum.

Misalnya melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut saya, konsep itu lebih banyak menambah kewenangan daripada memperbaiki sistem hukum,”

ucap Luhut.
Tag:HeadlinekekuasaanLuhut MP Pangaribuanreformasi polriReformasi Polri GagalUU Polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Langsung Bidik Target Lebih Besar
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20 saat berhadapan dengan Australia
1
Aturan Bagasi Garuda Berubah, Fraksi PDIP: UMKM Oleh-oleh Bisa Kehilangan Pembeli
By Rahmat Tunny
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman
2
Bupati Kukar Tebar 1 Ton Benih Padi di Danau Semayang, Videonya Viral Bikin Netizen Heran
By Ani Ratnasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menebar benih padi di kawasan Danau Semayang
3
Ikan Tongkol Sudah Digoreng tapi Tetap Bisa Bikin Keracunan? Dokter Ungkap Bahaya yang Sering Tak Disadari
By Ani Ratnasari
Ikan Tongkol
4
Asian Games 2026: Indonesia “Cuma Berani” Bidik 4 Emas, Thailand Malah Menggila
By Hadi Febriansyah
Menpora Erick Thohir (tengah) berswafoto dengan atlet Indonesia usai Pengukuhan Tim Indonesia untuk Asian Games 2026 di Wisma Serba Guna Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers perkara dugaan penyerobotan lahan milik Inhutani V oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak Ada Bunga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Kejagung menyita uang Rp1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika dari kasus penyerobotan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang.
Hukum

Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah Cukup

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up