Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pakar Hukum: Reformasi Polri Gagal Total, UU Kepolisian Justru Perbesar Kekuasaan Polisi
Hukum

Pakar Hukum: Reformasi Polri Gagal Total, UU Kepolisian Justru Perbesar Kekuasaan Polisi

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 21, 2026 12:11 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 hari lalu
Share
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Luhut MP Pangaribuan
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Luhut MP Pangaribuan. (Foto: Owrite)
SHARE

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai, reformasi Kepolisian gagal diwujudkan setelah hasil kajian akademik tidak diimplementasikan dan Undang-Undang Kepolisian justru memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan yang efektif.

Reformasi Polri yang pernah disusun beberapa waktu lalu pada akhirnya tidak pernah dijalankan, laporannya mencapai ratusan bahkan ribuan halaman. Saya mendengar langsung hal itu dari Prof. Jimly Asshiddiqie, tetapi laporan tersebut belum sempat diserahkan kepada Presiden, sementara RUU Polri justru sudah selesai terlebih dahulu. Apa artinya?”

kata Luhut kepada Owrite, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurutnya, reformasi kelembagaan Polri yang sebelumnya dirancang akhirnya tidak menjadi dasar pembentukan regulasi. Hingga akhirnya, kondisi tersebut membuat arah pembaruan institusi kepolisian tidak tercapai.

Prabowo Dorong Reformasi Polri, KPRP Rekomendasikan Perubahan Kultural dan Manajerial

Ia menilai Undang-Undang Kepolisian yang kemudian disahkan justru memperbesar kewenangan Polri tanpa diikuti penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Menurut saya, itu omong kosong, lalu lahirlah Undang-Undang Kepolisian yang sekarang. Akibatnya, kewenangan polisi justru semakin besar. Padahal kita semua memahami prinsip bahwa di mana ada kekuasaan yang absolut, di situ selalu ada potensi korupsi,”

tegasnya.

Luhut menambahkan, semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi tanpa kontrol yang memadai, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, saya berpendapat korupsi di tubuh kepolisian tidak akan pernah benar-benar bisa dihindari selama kewenangannya nyaris tanpa kontrol,”

jelasnya.

Pengawasan Eksternal Polri Lemah

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri. Luhut menilai, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Kompolnas juga tidak memiliki kekuatan yang berarti, keberadaannya hanya menjadi ornamen, tidak memiliki fungsi pengawasan yang efektif,”

ungkapnya.

Luhut mengatakan, persoalan lain terletak pada cara Polri memaknai dasar hukum dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, ketika menjalankan fungsi penegakan hukum, penyidik seharusnya lebih berorientasi pada sistem peradilan, bukan semata-mata pendekatan keamanan.

Baca juga:
Pengamat Desak Presiden Tegur Kepala Bakom dan Copot Ulta Levenia… Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mendesak Presiden Prabowo Subianto menegur Kepala…
Berpotensi Konflik Kepentingan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, mendesak aparat penegak…
Kejagung Siapkan Babak Baru Kasus MBG, Nanik S. Deyang Berpotensi… Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Nanik S Deyang di perkara dugaan…
  • Pengamat Desak Presiden Tegur Kepala Bakom dan Copot Ulta Levenia usai Hina…
  • Berpotensi Konflik Kepentingan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
  • Kejagung Siapkan Babak Baru Kasus MBG, Nanik S. Deyang Berpotensi Diperiksa Usai…

Masalah lainnya, polisi selalu menjadikan Undang-Undang Kepolisian sebagai rujukan utama, yaitu mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat. Padahal ketika menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, seharusnya rujukannya adalah Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,”  

bebernya.

Ditegaskan Luhut, penyidik seharusnya diposisikan sebagai judicial police dan bukan sekadar aparat keamanan. Namung, sambungnya, hal tersebut tidak dilakukan dan justru kewenangan polisi terus diperbesar.

Luhut juga mengkritik penerapan konsep restorative justice yang dinilainya lebih banyak memperluas ruang diskresi kepolisian dibanding memperkuat sistem penegakan hukum.

Misalnya melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut saya, konsep itu lebih banyak menambah kewenangan daripada memperbaiki sistem hukum,”

ucap Luhut.
Tag:HeadlinekekuasaanLuhut MP Pangaribuanreformasi polriReformasi Polri GagalUU Polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
1
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
Tegas! Komisi IX DPR Minta Pengganti Kepala BGN Harus Profesional, Jangan Titipan Politik
By Rahmat Tunny
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Hukum

Berpotensi Konflik Kepentingan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, mendesak aparat penegak…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
9 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

Kejagung Siapkan Babak Baru Kasus MBG, Nanik S. Deyang Berpotensi Diperiksa Usai Mundur dari BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Nanik S Deyang di perkara dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Ilustrasi kasus Whip Pink.
Hukum

Di Balik Tawa Tabung Merah Muda: Bareskrim Tetapkan Duo Bos Whip Pink Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nym)
Hukum

Buntut Hina Wartawan, Polisi Bakal Periksa Hotman Paris

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up