Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Asal Ada Syarat Ini!
Hukum

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Asal Ada Syarat Ini!

iren natania longdongHardani Triyoga
Last updated: Juli 21, 2026 9:41 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 hari lalu
Share
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK, foto: Istimewa
SHARE

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Yusril menjelaskan, saat ini kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan. Selama proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, tak ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.

Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang diatur dalam Undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu polisi ataupun jaksa. Tapi, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi,”

kata Yusril di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga:
Berpotensi Konflik Kepentingan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, mendesak aparat penegak…
Kejagung Siapkan Babak Baru Kasus MBG, Nanik S. Deyang Berpotensi… Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Nanik S Deyang di perkara dugaan…
Nanik Mundur Dari Kepala BGN, Kubu Sony: Sudah Seharusnya! Kubu eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan, sudah…
  • Berpotensi Konflik Kepentingan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
  • Kejagung Siapkan Babak Baru Kasus MBG, Nanik S. Deyang Berpotensi Diperiksa Usai…
  • Nanik Mundur Dari Kepala BGN, Kubu Sony: Sudah Seharusnya!

Yusril mengatakan, KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi. Namun, kewenangan itu baru digunakan bila penanganan perkara tak berjalan sebagaimana mestinya.

Pertama, adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum,”

tuturnya.

Pun, perkara itu jadi sorotan luas publik dengan nilai korupsi di atas Rp1 miliar.

Yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp1 miliar,”

ujarnya.
Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yusril: Wajar Saja, Sesama Penegak Hukum

Meski demikian, Yusril menilai hingga saat ini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan. Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan proses hukum tersebut.

Menurutnya, Kejaksaan Agung kini hanya meneruskan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri dengan memperkuat alat bukti serta memeriksa saksi-saksi.

Yusril juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum tersebut agar tetap berjalan profesional dan transparan.

Baca juga:
Yusril Sentil Narasi 'Jeruk Makan Jeruk' di Kasus Febrie, Minta… Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi…
Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi Tak Meyakinkan, Publik Sulit Percaya Komitmen… Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan…
Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yusril: Wajar Saja,… Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati…
  • Yusril Sentil Narasi 'Jeruk Makan Jeruk' di Kasus Febrie, Minta Publik Awasi…
  • Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi Tak Meyakinkan, Publik Sulit Percaya Komitmen Polri
  • Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yusril: Wajar Saja, Sesama Penegak…

Ia berharap penanganan perkara tetap berada di jalur yang benar sehingga tidak memicu pengambilalihan oleh KPK.

Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,”

tuturnya.

Ia menambahkan, pengawasan publik sangat penting untuk memastikan penyidikan berlangsung sesuai aturan.

Menurut Yusril, bila di kemudian hari ditemukan penyimpangan atau proses hukum berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan, KPK memiliki dasar hukum untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara tersebut.

Tag:Febrie AdriansyahJampidsusKorupsiKPKYusril
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
1
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
Tegas! Komisi IX DPR Minta Pengganti Kepala BGN Harus Profesional, Jangan Titipan Politik
By Rahmat Tunny
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Hukum

Berpotensi Konflik Kepentingan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, mendesak aparat penegak…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
13 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

Kejagung Siapkan Babak Baru Kasus MBG, Nanik S. Deyang Berpotensi Diperiksa Usai Mundur dari BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Nanik S Deyang di perkara dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
13 jam lalu
Ilustrasi kasus Whip Pink.
Hukum

Di Balik Tawa Tabung Merah Muda: Bareskrim Tetapkan Duo Bos Whip Pink Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
14 jam lalu
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nym)
Hukum

Buntut Hina Wartawan, Polisi Bakal Periksa Hotman Paris

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up