Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam waktu singkat dinilai tak otomatis menandakan Indonesia siap jadi pusat keuangan kelas dunia.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan tantangan terbesar justru berada pada kesiapan pengawasan dan tata kelola.
Tantangannya bukan sekadar soal cepat atau lambat, melainkan apakah ruang evaluasi yang tersedia cukup untuk menguji dampak fiskal, risiko industri keuangan, dan efektivitas insentif jangka panjang,”
kata Yusuf kepada Owrite, Rabu, 22 Juli 2026.
Yusuf menjelaskan, percepatan pembahasan UU PFII merupakan konsekuensi dari target pemerintah dan DPR yang mengejar penyusunan aturan turunan sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027.
Namun, menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada cepat atau lambatnya pembahasan.
Ia menilai Indonesia belum sepenuhnya siap menjadi pusat finansial internasional. Meski fondasi regulasi sudah mulai dibangun, kapasitas pengawasan masih jadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi.
Belum sepenuhnya (siap), terutama dari sisi pengawasan. Regulasi kita sebenarnya sudah cukup berkembang, tetapi kapasitas pengawasan masih perlu diperkuat,”
ujarnya.
Yusuf menambahkan, membentuk regulasi bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat. Namun, kemampuan mengawasi transaksi keuangan lintas batas membutuhkan pengalaman, sumber daya manusia, dan sistem yang matang.
Aturan bisa diterbitkan dalam waktu relatif cepat, sementara kemampuan mendeteksi dan menangani transaksi lintas batas membutuhkan pengalaman serta pembelajaran dari kasus nyata,”
katanya.
Menurut Yusuf, celah terbesar muncul saat kebijakan berjalan lebih cepat dibanding kesiapan sistem pengawasan.
Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penyamaran pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) hingga capital round tripping.
Insentif fiskal bisa langsung berlaku setelah aturan diterbitkan, tetapi sistem pengawasan, sumber daya manusia, dan koordinasi antar lembaga membutuhkan waktu lebih panjang untuk dibangun,”
jelasnya.
Ia menambahkan keberhasilan PFII juga bergantung pada koordinasi antarlembaga, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, hingga otoritas kawasan PFII.
Banyak kelemahan pengawasan bukan karena satu institusi tidak mampu, tetapi karena ada celah koordinasi di antara institusi tersebut,”
tutur Yusuf.
Selain itu, Yusuf mengingatkan Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan insentif pajak untuk bersaing dengan pusat keuangan dunia seperti Singapura dan Dubai.
Menurutnya, kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, institusi yang kredibel, serta tata kelola yang konsisten.
Ia pun menyampaikan ukuran keberhasilan PFII bukan sekadar besarnya dana yang masuk. Tapi, melainkan kualitas investasi yang mampu menciptakan aktivitas ekonomi riil.
Jika yang masuk hanya dana domestik yang diputar kembali untuk memperoleh fasilitas, maka tujuan pembentukan pusat finansial tidak tercapai,”
ujarnya.

























