Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengalihan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung tidak bisa disamakan dengan kasus korupsi PT Asabri karena perbedaan dasar hukum.
Untuk kejelasan informasi, tahun 2020/2021 saat kejaksaan mengambil penanganan kasus Asabri itu kepolisian tidak menemukan tersangka, tidak menggeledah atau menyita,”
tulis Mahfud di akun X pribadinya yang dikutip, Minggu, 26 Juli 2026.
Mahfud menjelaskan saat penanganan perkara Asabri dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dan belum menyita barang bukti. Sebab kondisi perkara saat itu masih berada pada tahap awal.
Jadi tak ada tersangka maupun barang bukti yang diserahkan polisi kepada kejaksaan. Keadaan masih nol,”
ucap Mahfud.
Ia mengatakan alasan utama kejaksaan kemudian menangani perkara Asabri karena pelaku utama beririsan dengan perkara Jiwasraya yang lebih dahulu ditangani Korps Adhyaksa.
Alasan penting pelaku utama kasus Asabri sama dengan kasus Jiwasraya yang ditangani oleh kejaksaan (yaitu) Beny Cokro (Bencok),”
lanjut dia.
Beny Cokro akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.
Sementara dalam perkara Asabri, Beny tetap dinyatakan terbukti melakukan korupsi, namun dijatuhi pidana nihil karena telah menjalani hukuman maksimal pada perkara sebelumnya.
Akhirnya Bencok dihukum seumur hidup untuk kasus Jiwasraya dan dihukum ‘pidana nihil’ untuk kasus Asabri. Terbukti korupsi di Asabri tapi dihukum nihil karena yang bersangkutan sudah dipidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya,”
jelas Mahfud.
Kondisi tersebut sangat berbeda dengan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mahfud berpendapat pengalihan perkara Febrie dilakukan ketika proses penegakan hukum telah berjalan dan telah terdapat tersangka.
Jadi kasus penanganan Asabri oleh kejaksaan konteksnya sangat berbeda dengan pengalihan yang kasus Jampidsus,”
papar dia.
Mahfud menegaskan terdapat dua perbedaan mendasar antara kedua perkara tersebut. Pertama, pada kasus Asabri belum ada tersangka maupun barang bukti dari kepolisian.
Kedua, pelaku utama perkara Asabri merupakan pihak yang sama dengan perkara Jiwasraya yang telah lebih dahulu diproses Kejaksaan Agung.
























