Forum Industri Nikel Indonesia (Fini) mengungkapkan proses ekspor produk mineral olahan masih menghadapi kendala. Menurut Fini, hingga Rabu, 29 Juli 2026, sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) belum diterbitkan akibat persoalan ekspor mineral kritis dan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Sekretaris Jenderal Fini Meidy Katrin Lengkey mengatakan pelaku usaha sebelumnya telah memperoleh kepastian dalam rapat koordinasi yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) bahwa ekspor sejumlah produk hasil pengolahan mineral yang sempat tertahan dapat kembali dilanjutkan.
Namun, per Rabu 29 Juli 2026, kami mendapatkan informasi bahwa masih ada sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) yang belum terbit. LS ini terdiri dari berbagai macam komoditas (lintas industri) dari produk pertambangan yang berasal dari kegiatan operasional di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung,”
kata Meidy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
Ratusan Dokumen Ekspor Masih Dalam Proses


Ia menjelaskan, LS tersebut masih diproses di sejumlah lembaga survei, seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan implementasi hasil koordinasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan.
Di sisi lain, Fini menegaskan industri mendukung langkah pemerintah melakukan pengujian kandungan LTJ sebagai bagian dari pemetaan potensi sumber daya nasional. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak semestinya menghambat ekspor produk utama yang selama ini diperbolehkan diperdagangkan.
Industri pada prinsipnya mendukung kewajiban pelaksanaan pengujian dalam rangka pemetaan potensi atau inventarisasi cadangan LTJ di Indonesia. Namun demikian, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dalam suatu produk hasil pengolahan/pemurnian tidak seharusnya secara otomatis mengubah klasifikasi produk utama tersebut menjadi produk yang dilarang untuk diekspor,”
ujarnya.
Industri Minta Kepastian Aturan LTJ


Sebelumnya, pemerintah mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait terhambatnya ekspor mineral yang dikeluhkan pelaku usaha. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 27 Juli lalu.
Dudung mengatakan pemerintah menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai hambatan ekspor mineral, khususnya yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) akibat belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
Hari ini saya rapat koordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ),”
kata Dudung.
























