Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyoroti pemetaan yang dilakukan pemerintah, kepada 490 pemerintah daerah (Pemda) yang membutuhkan tambahan anggaran, setelah dilakukan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Pemda mengaku alami kesulitan fiskal untuk membayar gaji ASN hingga membiayai pelayanan dasar.
Syafruddin menilai kebijakan pemerintah memangkas TKD memunculkan gejala sentralisasi fiskal dalam bentuk baru. Alih-alih memperkuat efisiensi anggaran, langkah tersebut justru melemahkan perputaran ekonomi di wilayah.
Ketika pemerintah pusat mengurangi TKD, mengumpulkan kembali ruang fiskal, lalu membelanjakannya melalui program kementerian di berbagai wilayah, daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran, desain proyek, waktu pelaksanaan, dan pelaku usaha yang menerima kontrak. Otonomi akhirnya menyisakan tanggung jawab pelayanan tanpa kewenangan fiskal yang seimbang,”
ujar Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Juli 2026.
Pemda Tak Efisien
Menurutnya, pemerintah kerap beralasan pengurangan ruang fiskal daerah diperlukan karena masih banyak Pemda yang tidak efisien, boros, dan rawan korupsi. Namun, Syafruddin menilai alasan itu tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar menarik kembali kewenangan fiskal daerah.
Pemerintah perlu membuktikan melalui data bahwa belanja pusat benar-benar lebih efisien setelah menghitung kualitas proyek, kesesuaian dengan kebutuhan lokal, keterlambatan pelaksanaan, konsentrasi kontrak, dan kebocoran pendapatan keluar daerah,”
tuturnya.
Dia menilai, belanja pemerintah pusat di daerah tidak selalu memberikan dampak ekonomi yang sama dengan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, jika proyek dikelola oleh pemerintah daerah maka kontraktor lokal memiliki peluang lebih besar memperoleh pekerjaan, membeli bahan baku dari pemasok setempat, menyerap tenaga kerja lokal, serta menciptakan efek berganda terhadap perekonomian daerah.


Kontraktor Daerah Sulit Bersaing
Namun, ketika tender dipusatkan di pusat dengan persyaratan modal, pengalaman, jaminan, dan skala paket nasional. Maka kontraktor daerah sulit bersaing, karena sering hanya menjadi subkontraktor dengan margin kecil sedangkan laba dan keputusan usaha tetap berada di kantor pusat perusahaan besar.
Kondisi ini menjelaskan keluhan lama Kadin daerah bahwa proyek hadir di wilayah mereka, tetapi kesempatan usaha justru menjauh dari pelaku lokal,”
terangnya.
Di samping itu, Syafruddin mengatakan pemerintah pusat juga masih memiliki kewajiban membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sekitar Rp70 triliun kepada ratusan daerah.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pusat tidak cukup mengantisipasi hubungan antara pengurangan transfer, likuiditas APBD, belanja pembangunan, dan sirkulasi ekonomi lokal. Daerah kemudian melindungi gaji dengan memangkas proyek, pemeliharaan, layanan publik, serta pembayaran kepada kontraktor,”
terangnya.


Resentralisasi Menuju Desentralisasi
Maka dari itu, Syafruddin meminta agar pemerintah mengubah pendekatan kebijakan dari resentralisasi menuju desentralisasi berbasis kinerja.
Dia menilai, pemerintah pusat perlu menjamin kepastian besaran dan waktu penyaluran TKD, menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH, serta memberikan sanksi terhadap daerah yang tidak efisien berdasarkan evaluasi masing-masing daerah, bukan melalui kebijakan yang berlaku umum.
Pemerintah perlu mengoreksi kebijakan melalui desentralisasi berbasis kinerja, bukan resentralisasi berbasis stigma. Pusat harus menjaga kepastian jumlah dan waktu TKD, membayar DBH yang telah menjadi hak daerah, serta menghukum inefisiensi berdasarkan bukti per daerah,”
tekannya.























