Pihak eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat bicara menanggapi penggeledahan rumah kediaman Febrie di kawasan Jakarta Selatan oleh penyidik Kejaksaan Agung, 31 Juli 2026.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Kejagung menggeledah rumah kliennya serta menyita sejumlah barang.
“Benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut,”
ucap Febri dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Febri mengaku belum mengetahui daftar barang yang disita penyidik dari rumah kliennya. Barang sitaan itu kini dalam pemeriksaan Kejagung.
“Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik,”
kata dia.
Ambil Dokumen
Penyidik menggeledah kediaman Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pencucian uang.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah FA,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, 1 Agustus 2026.
Penggeledahan di rumah Febrie berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Langkah selanjutnya yakni penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan dokumen kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Anang bilang proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


























