Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Rizki Agung kepada wartawan, Minggu malam (19/10/2025).
Setelah Lisa ditetapkan menjadi tersangka, penyidik juga telah mengirim surat panggilan kepada selebgram tersebut guna dimintai keterangannya.
Rizki menyebut pihak Lisa telah menerima surat itu pada Jumat malam kemarin. Rencananya, dia akan diperiksa hari Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.
(Hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.
Laporan tersebut buntut Lisa mengklaim mengandung anak Gubernur Jawa Barat itu.
Selebgram itu juga sesumbar bukti percakapan di media sosial dengan seorang pria yang diyakininya adalah Ridwan Kamil.
Setelah menerima laporan, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan tes DNA terhadap Kang Emil, Lisa, dan anak CA.
Kepala Biro Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti menyatakan hasil DNA anak CA cocok sebagian dengan separuh profil DNA Lisa.
Sementara DNA CA dinyatakan tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
Dengan demikian Mabes Polri berkesimpulan anak CA bukan anak genetik hubungan Lisa dengan Ridwan Kamil.



