Kasus penebangan pohon di depan sebuah lapangan padel di Jalan Riau, Kota Bandung, menjadi sorotan publik pada akhir Juli 2026.
Pohon yang berada di area trotoar diduga ditebang tanpa izin sehingga memicu kritik dari masyarakat.
Warganet menilai tindakan tersebut merusak ruang hijau kota dan mempertanyakan kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku.
Peristiwa itu juga mendapat perhatian dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yang menyatakan kemarahannya dan meminta dugaan pelanggaran tersebut ditindak sesuai ketentuan.
Kasus tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah menebang pohon memang bisa dikenai sanksi? Jawabannya, ya.
Di Indonesia, penebangan pohon, terutama yang berada di ruang milik jalan, fasilitas umum, atau kawasan tertentu, tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan serta perizinan yang berlaku.
Harus Memiliki Izin
Pada dasarnya, masyarakat tidak bisa begitu saja menebang pohon yang berada di fasilitas umum atau ruang milik pemerintah.
Dilansir dari laman Humas Bandung (1 Mei 2026), pohon yang tumbuh di trotoar, median jalan, taman kota, ruang terbuka hijau (RTH), maupun ruas jalan yang menjadi aset pemerintah termasuk dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Apabila pohon dinilai membahayakan atau mengganggu pembangunan, penanganannya tetap harus melalui prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.
Aturan Penebangan Pohon
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBAN tanggal 4 April 2026 mengenai penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi.
Melalui surat edaran tersebut, penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi dilarang dilakukan tanpa izin.
Penebangan hanya diperbolehkan apabila:
- Telah memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat; atau
- Dilakukan dalam kondisi darurat, seperti penanganan bencana atau pencegahan bencana yang tidak dapat ditunda, dengan kewajiban melaporkan tindakan tersebut setelah penanganan selesai.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang terbuka hijau, serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
Ruas Jalan Provinsi
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022, sejumlah jalan di Kota Bandung berstatus sebagai ruas jalan provinsi. Beberapa di antaranya meliputi:
- Jalan Pajajaran
- Jalan Pasteur
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Diponegoro
- Jalan Setiabudi
- Jalan Mohammad Toha
- Jalan Buah Batu
- Jalan Soekarno-Hatta
- Jalan Laswi
- Jalan W.R. Supratman
- Jalan Sukajadi
- Jalan Cikutra
Serta ruas jalan provinsi lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Artinya, penebangan atau pemangkasan pohon pada ruas-ruas tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Menebang Tanpa Izin
Surat Edaran Gubernur mengatur larangan serta mekanisme perizinan. Namun, apabila penebangan dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan lain, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai hasil pemeriksaan, tergantung pada status pohon, lokasi penebangan, serta aturan yang dilanggar.
Selain itu, apabila penebangan mengakibatkan kerusakan lingkungan atau merusak aset milik pemerintah, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun peraturan daerah yang berlaku.
Ditebang Sembarangan
Pohon di kawasan perkotaan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan. Selain menghasilkan oksigen, pohon juga membantu menyerap karbon dioksida dan polusi udara, menurunkan suhu di sekitar, serta meningkatkan daya serap air sehingga dapat mengurangi risiko banjir.
Tak hanya itu, pohon juga menjadi habitat bagi berbagai satwa dan berkontribusi memperindah ruang terbuka hijau. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dikelola dan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat dapat mengetahui kapan penebangan pohon diperbolehkan dan kapan diperlukan izin dari pihak berwenang. Hal ini penting agar pengelolaan ruang hijau tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang aman.




















