Greenpeace Indonesia membantah tudingan “sok tahu” yang dilontarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia perihal ancaman tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Masih ada sejumlah perusahaan yang berupaya memperoleh izin untuk beroperasi di kawasan tersebut.
“Bapak Menteri ESDM, bukan kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lain,”
kata Arie dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Jalur Hukum
Terdapat tiga perusahaan yang tengah berupaya memperoleh izin untuk beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua di antaranya menempuh jalur hukum dengan menggugat Kementerian ESDM dan memenangkan gugatan.
Arie menilai berbagai upaya tersebut masih dimungkinkan karena kawasan yang dimaksud masih tercantum sebagai wilayah pertambangan dalam kebijakan pemerintah.
“Berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai wilayah pertambangan,”
ujar dia.
Greenpeace pun mendesak Kementerian ESDM menghapus status wilayah pertambangan di Raja Ampat.
Sok Tahu
Bahlil menepis pernyataan Greenpeace yang menyebut masih ada tiga izin tambang nikel baru di Raja Ampat dan menegaskan pemerintah telah mencabut izin-izin tambang yang menjadi sorotan, serta menyatakan izin yang masih beroperasi di Raja Ampat hanya milik PT GAG Nikel.
Saat ditanya mengenai klaim Greenpeace soal ada tiga izin tambang baru di Raja Ampat, Bahlil mempertanyakan dasar informasi tersebut.
“Siapa yang menyampaikan itu? Oh, Greenpeace? Kayak maha tahu saja, mungkin dia yang mengeluarkan izin,”
kata dia.


























