Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, hadir dalam acara resmi kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Kehadirannya membuat gaduh, karena dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kemudian, Berdasar foto yang beredar, Anton yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, hadir dan foto bersama dengan pengurus Kadin Pusat.
“Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P21 (hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap secara formil dan materiil). Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan,”
ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni kepada Owrite.id, Kamis, 6 Agustus 2026.
Proses penyidikan dugaan kasus tambang ilegal yang menjerat Anton telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak tiga pekan lalu. Irhamni mengakui pihaknya belum menahan Anton, lantaran ia dianggap kooperatif selama pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Penahanan tidak wajib, dia kooperatif,”
ucap Irhamni.
Koordinasi
Meski begitu, Irhamni mengatakan pihaknya akan berkoodinasi dengan penyidik perihal penahanan sebelum berkas perkara memasuki tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan).
“Tapi kalau berkas penanganan perkaranya sudah P21, mereka kooperatif. Kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,”
kata dia.
Adapun mengenai kehadiran Anton bersama pengurus pusat Kadin di Istana Negara, Irhamni menyebut hal tersebut bukan kewenangan kepolisian.
“Kalau dia di Istana, tugas pokok urusan bukan di saya. (Karena itu) protokol Istana,”
ucap jenderal polisi bintang satu itu.
Eksistensi di Istana
Kuasa hukum Anton, Agustinus Nahak, mengatakan kliennya hadir dalam pertemuan resmi antara pengurus Kadin pusat dan daerah untuk memenuhi undangan resmi di Istana pada 31 Juli 2026.
“Beliau selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai undangan resmi organisasi, bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum,”
kata Agustinus.
Dia membantah mangkir dari panggilan penyidik dan malah hadir dalam pertemuan resmi di Istana. Agustinus menegaskan tidak ada panggilan resmi dari penyidik Polri pada 31 Juli 2026.
“Tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan adalah hal yang tidak berdasar,”
aku Agustinus.
Perkara
Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tambang nikel ilegal, karena aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin. Anton melakukan aktivitas penambangan melalui PT Masempo Dalle sebagai Direktur di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional. Kemudian, Anton ditetapkan sebagai tersangka, seluruh kegiatan tambang telah dihentikan dan Polri telah melakukan penyitaan di wilayah tersebut.
Selain Anton, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.
Hingga saat ini total ada 27 saksi yang sudah dimintai keterangan. Lalu barang bukti yang telah disita diantaranya 4 unit dump truck, 3 unit ekskavator, dan 1 buku catatan.
Anton dan Sanggoleo dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.























