Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 6, 2026 2:58 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 hari lalu
Share
Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara. (Dibuat oleh AI)
SHARE

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, hadir dalam acara resmi kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Daftar isi Konten
  • Koordinasi
  • Eksistensi di Istana
  • Perkara

Kehadirannya membuat gaduh, karena dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kemudian, Berdasar foto yang beredar, Anton yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, hadir dan foto bersama dengan pengurus Kadin Pusat.

“Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P21 (hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap secara formil dan materiil). Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan,”

ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni kepada Owrite.id, Kamis, 6 Agustus 2026.

Proses penyidikan dugaan kasus tambang ilegal yang menjerat Anton telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak tiga pekan lalu. Irhamni mengakui pihaknya belum menahan Anton, lantaran ia dianggap kooperatif selama pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Penahanan tidak wajib, dia kooperatif,”

ucap Irhamni.
Baca juga:
Ngeri! Siswa yang Keracunan MBG Se-Indonesia Sejak 2025 Capai 40.759… Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 40.759 siswa menjadi korban keracunan…
Demokrasi Dibajak Duitokrasi: Pemilu Makin Rusak, Mau Menang Harus Pakai… Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai, persoalan terbesar demokrasi Indonesia saat…
Kontrol terhadap Pemerintah Hilang: Oposisi Mandul, LSM hingga Pengamat Ditekan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan dua alasan utama yang mendorongnya…
  • Ngeri! Siswa yang Keracunan MBG Se-Indonesia Sejak 2025 Capai 40.759 Jiwa
  • Demokrasi Dibajak Duitokrasi: Pemilu Makin Rusak, Mau Menang Harus Pakai Duit
  • Kontrol terhadap Pemerintah Hilang: Oposisi Mandul, LSM hingga Pengamat Ditekan

Koordinasi

Meski begitu, Irhamni mengatakan pihaknya akan berkoodinasi dengan penyidik perihal penahanan sebelum berkas perkara memasuki tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan).

“Tapi kalau berkas penanganan perkaranya sudah P21, mereka kooperatif. Kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,”

kata dia.

Adapun mengenai kehadiran Anton bersama pengurus pusat Kadin di Istana Negara, Irhamni menyebut hal tersebut bukan kewenangan kepolisian.

“Kalau dia di Istana, tugas pokok urusan bukan di saya. (Karena itu) protokol Istana,”

ucap jenderal polisi bintang satu itu.

Eksistensi di Istana

Kuasa hukum Anton, Agustinus Nahak, mengatakan kliennya hadir dalam pertemuan resmi antara pengurus Kadin pusat dan daerah untuk memenuhi undangan resmi di Istana pada 31 Juli 2026.

“Beliau selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai undangan resmi organisasi, bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum,”

kata Agustinus.

Dia membantah mangkir dari panggilan penyidik dan malah hadir dalam pertemuan resmi di Istana. Agustinus menegaskan tidak ada panggilan resmi dari penyidik Polri pada 31 Juli 2026.

“Tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan adalah hal yang tidak berdasar,”

aku Agustinus.

Perkara

Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tambang nikel ilegal, karena aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin. Anton melakukan aktivitas penambangan melalui PT Masempo Dalle sebagai Direktur di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional. Kemudian, Anton ditetapkan sebagai tersangka, seluruh kegiatan tambang telah dihentikan dan Polri telah melakukan penyitaan di wilayah tersebut.

Selain Anton, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Hingga saat ini total ada 27 saksi yang sudah dimintai keterangan. Lalu barang bukti yang telah disita diantaranya 4 unit dump truck, 3 unit ekskavator, dan 1 buku catatan.

Anton dan Sanggoleo dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Baca juga:
Manuver Politik Jokowi Dinilai jadi Ancaman, Isu Dua Pusat Kekuasaan… Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mercu Buana, Dr. Syaifuddin menilai…
Geger! Ratusan Senjata Api dan Airsoft Gun Ditemukan di Yayasan… Sejumlah senjata menyerupai airsoft gun dan senjata api ditemukan di salah satu…
Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 'Dwigugatan'… Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…
  • Manuver Politik Jokowi Dinilai jadi Ancaman, Isu Dua Pusat Kekuasaan Bayangi Prabowo
  • Geger! Ratusan Senjata Api dan Airsoft Gun Ditemukan di Yayasan Sekolah Swasta…
  • Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 'Dwigugatan' Praperadilan
Tag:anton timbangbareskrimHeadlineKadinSulawesi Tenggaratambang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
2
Gianni Infantino Tertekan, FIFA Akui Kesalahan soal Rencana Jual Saham Piala Dunia
By Hadi Febriansyah
Gianni Infantino
3
Rupiah Dibuka Loyo ke Level Rp17.935! Ancaman dari Timur Tengah Mulai Menghantui Pasar
By Anisa Aulia
Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta.
4
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pakai rompi tahanan.
Hukum

Perdana Pakai Baju Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan Tangan Diborgol dan Dikawal TNI

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perdana tampil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Ilustrasi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung.
Hukum

Gilir Kursi Panas Tersangka TPPU, Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah di Bekas Kantornya

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Ilustrasi penggeledahan rumah oleh penyidik Kejagung.
Hukum

Kejagung Sisir Bandung: Rumah Nurman Herin Digeledah, Bukti TPPU Febrie Disita

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka dugaan pencucian uang, Nurman Herin, di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Ilustrasi Tim 9 Kejagung periksa Febrie Adriansyah di rumah tahanan.
Hukum

Tim 9 Kejagung ‘Gedor’ Rutan KPK: Febrie Adriansyah Perdana Diperiksa sebagai Tersangka TPPU

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana periksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up