Kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang disebut menunggu hingga delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD) sebelum mendapatkan ruang perawatan menjadi sorotan.
Pasien tersebut kemudian dikabarkan meninggal dunia sekitar sembilan hari setelah keluhan terkait lamanya waktu tunggu disampaikan di media sosial.
Epidemiolog sekaligus pakar Global Health Security dari Griffith University dan Universitas YARSI, Dicky Budiman, mengatakan lamanya waktu tunggu di IGD memang perlu menjadi perhatian secara medis.
Namun, waktu tunggu selama delapan jam tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyebab langsung kematian pasien.
Pasien ini memang menunggu delapan jam tanpa mendapatkan ruangan pada 22 Juli, berdasarkan informasi yang saya terima. Kemudian dikabarkan meninggal sekitar sembilan hari kemudian. Dengan minimnya data klinis yang tersedia untuk publik, kita tidak bisa menyimpulkan bahwa waktu tunggu delapan jam tersebut sebagai penyebab langsung kematiannya,”
ujar Dicky kepada Owrite, Jumat 7 Agustus 2026.
Keterlambatan Pelayanan Medis
Meski demikian, Dicky menilai kasus tersebut tetap penting dikaji karena keterlambatan pelayanan medis pada kondisi tertentu dapat meningkatkan risiko memburuknya kondisi pasien.
Namun, secara medis perlu dibedakan antara pasien yang menunggu delapan jam tanpa mendapatkan penanganan dan pasien yang sudah mendapat penanganan awal di IGD, tetapi masih menunggu ketersediaan tempat tidur untuk menjalani rawat inap.
Delapan jam belum mendapat ruangan itu berbeda dengan delapan jam belum ditangani. Kalau pasien sudah distabilisasi atau ditangani di IGD tetapi kemudian menunggu bed rawat inap, situasinya seperti boarding, risikonya tentu berbeda dibandingkan kalau selama delapan jam tidak ada intervensi sama sekali,”
jelasnya.
Dicky mengatakan, tingkat risiko selama menunggu sangat bergantung pada hasil triase, diagnosis, kondisi klinis pasien, serta tindakan medis yang telah diberikan.
Secara umum, keterlambatan memang dapat meningkatkan risiko, terutama pada kondisi yang time-sensitive seperti sepsis, stroke, myocardial infarction, ataupun gagal napas. Tetapi besarnya risiko sangat bergantung pada diagnosis awal dan apakah pasien sudah mendapatkan stabilisasi awal atau belum,”
papar Dicky.
Perlu Dilakukan Investigasi
Karena itu, Dicky menilai hubungan antara waktu tunggu di IGD dan kondisi pasien dalam kasus Yurizal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan unggahan media sosial atau rentang waktu antara keluhan dan kabar kematian. Untuk itu, perlu dilakukan investigasi.
Cara memastikan ada atau tidaknya keterlambatan penanganan tentu harus melalui investigasi. Investigasi itu harus berbasis dokumen, bukan asumsi dari media sosial,”
tegasnya.
Dokumen yang perlu diperiksa, kata Dicky, antara lain rekam medis lengkap, waktu kedatangan pasien, hasil triase awal, tanda-tanda vital secara serial, waktu tindakan pertama, hingga waktu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) melakukan penilaian.
Selain aspek klinis, alur administratif juga perlu diperiksa. Hal itu mencakup waktu pendaftaran, waktu asesmen dokter jaga, waktu permintaan ruang rawat kepada bagian admisi, hingga kondisi dan ketersediaan tempat tidur secara real-time ketika pasien membutuhkan ruang perawatan.
Kronologi keluhan pasien dan catatan rumah sakit juga harus di-cross-check dan dikonfrontasikan. Jadi bukan hanya mengandalkan salah satu sumber data,”
ujarnya.
Dicky menilai audit medis juga diperlukan untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar. Audit tersebut, menurutnya, dapat dilakukan oleh komite medik atau satuan pengawasan internal (SPI) rumah sakit.
Bila perlu, dilakukan investigasi independen dari Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan. Rumah sakit tentu memiliki potensi conflict of interest apabila menyelidiki dirinya sendiri tanpa pengawasan eksternal,”
tutupnya.





















