BPJS Kesehatan memberi tanggapan terkait kasus pasien peserta JKN yang mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap meski telah menunggu selama delapan jam. Unggahan pasien tersebut kemudian menuai sejumlah komentar dari dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Kewajiban tersebut memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Namun, di sisi lain, rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien. Peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,”
ujar Rizzky dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Pasien Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit Lain
Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.
Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN,”
tambahnya.


Memenuhi Indikasi Medis
Lebih lanjut, Rizzky mengatakan pihaknya berkepentingan untuk memastikan setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan ketentuan yang berlaku.
Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,”
jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.
Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kami optimistis pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan serta keselamatan pasien,”
tutup Rizzky.
























