Polda Metro Jaya menyinggung potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus pembayaran jasa reproduksi dan penyebaran konten hoaks dengan menjerat sembilan orang tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka bisa dijerat pasal pidana korupsi jika terbukti adanya keterlibatan penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah.
Apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten,”
ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Agustus 2026.
Pasal Berlapis


Bukan hanya terancam pidana korupsi, para tersangka juga berpotensi melanggar Undang-undang perlindungan data pribadi bila bahan atau konten yang digunakan menggunakan data pribadi orang lain.
Iman mengatakan terdapat 37 akun terindikasi mereproduksi pesanan konten provokatif dan hoaks dalam selama bulan Juni-Agustus 2026.
Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan,”
ungkap Iman.
Menurutnya, konten-konten tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat dengan memperkeruh situasi yang terjadi belakangan. Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam aksinya, para pelaku memalsukan dokumen elektronik agar terkesan asli sebelum konten disebarluaskan melalui media sosial.
Membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa seolah-olah menyerupai dokumen elektronik lain,”
bebernya.
Agar kontennya menjadi viral di media sosial, pelaku juga me-repost informasi yang belum valid diduga untuk memicu konflik dan penyebaran hoaks di media sosial.
Dilakukan oleh 28 Orang
Penyebaran konten hoax itu dilakoni oleh 28 orang yang masih didalami. Sejauh ini, baru sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Sementara 19 orang lainnya baru diberi peringatan serta edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi,”
imbuh Iman.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024).























