Politisi PDI Perjuangan Mohammad Guntur Romli mengkritik penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait konten media sosial yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai isu nuklir Iran.
Dia menilai penindakan terhadap warga yang mengkritik kebijakan Presiden berisiko memperkuat kesan bahwa pemerintah represif dan antikritik.
“Pemerintah tidak mau dicitrakan buruk, represif, dan otoriter, tapi penangkapan dua konten kreator yang mengulas pidato Presiden Prabowo soal nuklir Iran, sama saja pemerintah memberikan bukti sendiri betapa represif dan otoriternya aparat bertindak,”
kata Guntur yang dikutip dari video pendeknya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Benarkah Ancaman?
Ia melanjutkan perkara tersebut bermula dari aktivitas di media sosial yang membahas pernyataan Presiden mengenai perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah. Diskusi mengenai kebijakan publik semestinya mendapat ruang dalam demokrasi, selama tidak berubah menjadi ancaman atau hasutan kekerasan.
“Padahal ini konten diskusi kebijakan publik, bukan hasutan kekerasan. Bahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan bahwa dinamika ruang siber berbeda dengan ruang nyata, dan itu harus jadi pedoman,”
ucap Guntur.
Namun, berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, penyidik menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka setelah menemukan unggahan dan komentar yang dinilai mengandung unsur provokasi atau hasutan.
Polisi menyebut AYP mengunggah konten terkait pernyataan Prabowo soal nuklir Iran, sementara AF diduga menulis komentar bernada kekerasan. Penyidik juga mengidentifikasi komentar lain yang berisi ancaman terhadap kepala negara.
Ekspresi Dianggap Kriminal
Guntur tetap mempertanyakan proporsionalitas penindakan tersebut. Menurutnya, kritik terhadap Presiden harus dibedakan secara tegas dari ajakan melakukan kekerasan agar penegakan hukum tidak mengikis kebebasan berekspresi.
“Kritik warga sekeras apa pun kepada Presiden adalah ekspresi yang sah, bukan kejahatan. Tapi yang lebih janggal lagi, pembuat konten dijerat karena komentar orang lain di kolom komentar,”
Mantan politisi PSI itu berpendapat persoalan tersebut dapat menjadi preseden apabila seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana atas seluruh respons yang muncul dari pengguna lain di ruang komentar.
Prinsip pertanggungjawaban pidana harus tetap dikaitkan dengan perbuatan orang yang bersangkutan.
“Ini bukan hanya berlebihan, tapi preseden berbahaya seolah setiap warga bertanggung jawab atas reaksi orang lain,”
jelas Guntur.
Salah Guna Hukum?
Pemerintah perlu berhati-hati menggunakan instrumen hukum ketika menghadapi kritik di ruang digital. Penahanan atau pemidanaan terhadap warga yang menyampaikan kritik dapat menimbulkan efek gentar bagi masyarakat lain untuk berbicara mengenai kebijakan pemerintah.
“Penahanan terhadap warga yang sekadar berdiskusi soal pidato Presiden bukan cuma tidak proporsional, tapi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan sudah ditegaskan oleh MK,”
tutur dia.
“Alih-alih menjaga wibawa negara, tindakan represif aparat itu justru memperkuat citra pemerintah yang antikritik dan gemar mengkriminalisasi suara rakyat di ruang digital,”
tambah Guntur.

























