Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengecam penanganan hukum terhadap dua warga Jawa Barat yang ditangkap Polda Jabar terkait konten media sosial yang membahas pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran.
Menurutnya, penerapan pasal terhadap perkara tersebut berpotensi keliru apabila aktivitas para warga itu pada dasarnya merupakan ekspresi kebebasan berpendapat.
Saya kira penerapan pasal ini agak kacau dan tidak tepat. Seharusnya tindakan pelaku ditempatkan sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat warga negara,”
kata Prof. Abdul Fickar saat dihubungi, Senin, 10 Agustus 2026.
Ditambahkannya, penggunaan instrumen penegakan hukum terhadap pendapat yang disampaikan warga melalui media sosial dapat menjadi persoalan serius bagi demokrasi. Kriminalisasi terhadap ekspresi politik, sambung Abdul Fickar, berpotensi memberikan gambaran buruk mengenai karakter rezim yang berkuasa.
Tindakan melalui penegakan hukum atas pendapat-pendapat di media sosial jelas menggambarkan tindakan sebuah rezim yang otoriter,”
tegasnya.
Meski demikian, Fickar menegaskan proses hukum tetap harus berjalan apabila aparat menilai terdapat dugaan tindak pidana. Namun setiap tuduhan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan proses yang transparan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian terhadap isi pendapat seseorang.
Terlepas dari semua itu, proses penegakan hukum itu mengharuskan adanya pembuktian-pembuktian baik dari keterangan-keterangan para saksi, ahli, surat, dokumen elektronik, dan sebagainya,”
jelasnya.
Hak Membela Diri
Ia juga mengingatkan bahwa tersangka memiliki hak untuk membela diri sepanjang proses hukum berlangsung. Hak tersebut mencakup kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat memberikan pandangan berbeda serta mengajukan bukti yang relevan.
Demikian juga harus diberikan kesempatan kepada para tersangka untuk membela dirinya, baik dengan mengajukan saksi dan ahli tandingan maupun bukti-bukti lainnya,”
ucapnya.
Abdul Fickar menambahkan, penegakan hukum dalam perkara yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kritik.
Ia menilai, prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat harus tetap menjadi batas dalam setiap tindakan aparat.
Proses hukum harus dijalankan dengan benar, agar tidak terjebak menjadi negara yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat,”
tandasnya.
Perkara dua warga Jawa Barat yakni AYP dan AF kini menjadi sorotan karena mempertemukan dua kepentingan yang harus dibedakan secara tegas, kewenangan negara menindak konten yang memenuhi unsur pidana dan hak warga untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan maupun pernyataan Presiden.





















