Nasib pengemudi ojek online (ojol) terkait aturan baru pemerintah masih digodok Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Duddy Purwagandhi mengatakan pembahasan masih berlangsung bersama kementerian terkait.
Bahkan, pemerintah masih memfinalisasi rumusan aturan hingga kata demi kata agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran,”
kata Duddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Duddy mengatakan Kemenhub sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang telah disampaikan kepada para aplikator.
Ketentuan tersebut nantinya akan difinalisasi dan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).
Jadi kita ini, masih kita bahas, tapi Kemenhub kan sudah mengeluarkan Kepmen. Kepmen yang sudah kita sampaikan kepada para aplikator. Ini nanti akan difinalisasi dalam Permen juga,”
ujarnya.
Sebelum 17 Agustus
Kemenhub menargetkan seluruh pembahasan selesai sebelum 17 Agustus. Dengan tenggat yang semakin dekat, Duddy memastikan pembahasan dilakukan secara maraton.
Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus,”
tegasnya.
Mengenai batas waktu penyelesaian, Duddy menyebut pembahasan akan dikebut hingga akhir pekan.
Senin. Oh berarti sampai Minggu, kita, kita selesaikan,”
katanya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah fokus membahas layanan kendaraan roda dua, baik untuk pengantaran orang maupun barang.
Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang, kemudian hantaran barang,”
ujar Duddy.
Selain layanan penumpang, pengantaran barang dan dokumen juga menjadi bagian yang dinilai krusial dalam penyusunan aturan.
Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran eh dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga kan supaya tidak menimbulkan multipenafsiran,”
ungkapnya.
Duddy mengatakan pemerintah ingin aturan transportasi online memiliki ketentuan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Iya, karena kita ingin mengatur transportasi online ya, supaya tidak lagi menimbulkan eh salah penafsiran, ya,”
ujarnya.
Dalam pembahasan aturan tersebut, aplikator ojol disebut belum dilibatkan. Duddy mengatakan proses finalisasi saat ini masih dilakukan antar-kementerian terkait.
Ini hanya dari kementerian, jadi semua kementerian yang terkait. Tidak ada yang lain,”
pungkas Duddy.



















