Kebijakan pemerintah memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen digadang-gadang bakal meningkatkan kesejahteraan pengemudi atau driver. Namun, harapan itu belum sepenuhnya dirasakan di lapangan.
Seorang pengemudi ojol, Arif (30), mengaku pendapatannya belum mengalami perbaikan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan. Menurutnya, tarif dasar perjalanan justru turun sehingga keuntungan yang seharusnya diperoleh dari pemangkasan komisi tak benar-benar dirasakan driver.
Dulu argo dasar sebelum 8 persen itu Rp10.400. Setelah diberlakukan 8 persen malah menjadi Rp10.200,”
kata Arif kepada Owrite, Kamis, 2 Juli 2026.
Arif menduga penurunan argo dasar menjadi penyebab pendapatan pengemudi belum meningkat.
Menurutnya, meski potongan komisi aplikator sudah dipangkas, tarif yang dikenakan kepada pelanggan diduga ikut diturunkan.
Asumsi saya benar potongan 8 persen itu. Tapi, argonya dibuat lebih murah ke customer, yang efeknya ke driver juga jadi turun. Artinya mungkin argo per kilometernya jadi lebih murah dibanding sebelum 8 persen berlaku,”
ujarnya.
Menurut Arif, keluhan tersebut juga banyak disampaikan rekan-rekan sesama pengemudi. Mereka merasakan kondisi serupa sejak kebijakan baru diterapkan.
Hampir semua teman-teman ngomongnya sama, pada kecewa. Karena Gojek ngurangin tarif dasar,”
tuturnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat tujuan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi belum terlihat di lapangan.
Padahal, banyak mitra pengemudi berharap skema baru ini bisa menambah penghasilan mereka.
Harapan driver pendapatan lebih baik dari sebelumnya, tapi di lapangan beda kenyataannya,”
ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif berharap pemerintah tak berhenti pada kebijakan pembatasan komisi aplikator semata.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak diikuti perubahan skema tarif yang justru mengurangi pendapatan mitra pengemudi.
Ia menilai evaluasi perlu dilakukan jika ditemukan adanya penyesuaian tarif yang membuat penghasilan driver tetap menurun.
Sebab, tujuan utama kebijakan komisi maksimal 8 persen adalah memperbaiki kesejahteraan pengemudi, bukan sekadar mengubah skema pembagian pendapatan.
Pemerintah sebelumnya menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen dengan harapan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi menjadi lebih besar.
Kebijakan itu diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto dengan memangkas potongan aplikasi dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Prabowo meneken kebijakan itu dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam pidato Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Prabowo juga menyebut skema pembagian pendapatan bagi pengemudi kini meningkat.
Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,”
ujar Prabowo.
























