Pemerintah menggelontorkan tambahan dukungan fiskal hampir Rp19 triliun ke pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan kemampuan daerah membayar belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sebelumnya menerima keluhan sejumlah daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai karena keterbatasan fiskal. Kondisi tersebut salah satunya dipicu kewajiban membayar PPPK.
Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,”
kata Tito, Senin, 10 Agustus 2026.
Tito mengatakan pemerintah kemudian menyiapkan sejumlah skenario untuk mengatasi persoalan tersebut.
Efisiensi Anggaran
Pertama, daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak penting, hingga belanja makanan dan minuman.
Jika efisiensi belum cukup, pemerintah pusat akan memperhitungkan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kurang bayar kepada daerah.
Yang kedua adalah kalau mereka memiliki DBH yang belum dibayar, kurang bayar oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi belanja pegawai,”
ujarnya.
Namun, apabila kedua langkah tersebut masih belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah menyiapkan skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Nah, nggak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU,”
kata Tito.
Menurut Tito, skema tersebut telah diputuskan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026.
Sebanyak 546 daerah mendapat dukungan fiskal dengan total sekitar Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan atau top-up DAU.
Jadi totalnya hampir 19 triliun, 18,9 sekian, 19 triliun lah,”
ujarnya.
Tito menegaskan dana tersebut tidak hanya digunakan untuk belanja pegawai. Sejumlah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga mendapatkan tambahan fiskal untuk kebutuhan pembangunan.
Nggak, nggak hanya belanja pegawai, tapi ada juga beberapa daerah yang 3T terutama, itu juga diberikan tambahan fiskal untuk kepentingan pembangunan mereka,”
tambah Tito.



















