Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi yang mengatur perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi itu ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026.
Finalisasi dilakukan dalam rapat koordinasi pemerintah dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi sejumlah ketentuan teknis yang masih tersisa sebelum regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Mungkin Perpres, biar lebih cepat,”
kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Pembagian Tarif Layanan


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan rapat tersebut mengevaluasi penerapan pembagian tarif layanan yang telah berjalan sejak awal Juli 2026. Pemerintah sebelumnya menetapkan skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8 persen itu berjalan dan evaluasinya,”
ujar Sufmi Dasco.
Pemerintah memastikan skema pembagian tarif tersebut telah diterapkan di lapangan. Prasetyo menyebut penerapan porsi 92:8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan,”
ungkap Prasetyo.
Dengan penerapan skema tersebut, pembahasan pemerintah dan DPR kini diarahkan untuk memastikan ketentuan yang telah berjalan dapat terakomodasi dalam regulasi yang segera difinalisasi.
Perlu Waktu Pembahasan Perpres


Prasetyo sebelumnya menyebut pemerintah masih memerlukan waktu untuk merampungkan pembahasan perpres tersebut bersama sejumlah keputusan lain.
Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga,”
jelas Prasetyo.
Meski substansi utama disebut telah mendekati final, proses penerbitan perpres masih menyisakan tahapan administrasi. Pemerintah menargetkan seluruh proses tersebut selesai sebelum momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,”
beber Prasetyo.
Dalam draf regulasi tersebut, pemerintah juga menetapkan pengemudi ojek online secara otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor transportasi digital.
Namun, bahan yang disampaikan belum merinci bentuk perlindungan lain yang akan diberikan kepada pengemudi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 maupun mekanisme pengawasan terhadap penerapan ketentuan tersebut.
Detail tersebut menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana regulasi baru itu memberikan kepastian bagi pekerja transportasi online, bukan sekadar mengatur pembagian tarif.




























