Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kewenangan final untuk merampas aset warga tanpa keputusan pengadilan yang independen.
Karena itu, menurut Bambang RUU Perampasan Aset harus membedakan secara tegas antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen,”
kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, pembatasan kewenangan tersebut penting agar aturan perampasan aset tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, korupsi, maupun intimidasi politik.
Dikatakannya, negara tetap dapat membekukan aset secara cepat untuk mencegah harta dijual atau dialihkan selama proses hukum berjalan. Namun, kewenangan tersebut berbeda dengan keputusan permanen yang membuat seorang warga kehilangan hak atas hartanya.
Menurutnya, penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas asetnya. Negara tetap harus memikul beban pembuktian, baik pada tahap awal maupun akhir.
Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah,”
jelasnya.
Pertama, sambung Bambang, aset apa yang menjadi objek. Kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan. Ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi. Dan keempat, hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum.
Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,”
ujarnya.
Eks wartawan senior itu juga mengingatkan aset yang belum dapat dijelaskan oleh pemilik tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi. Misalnya karena kesalahan pelaporan pajak maupun ketidakakuratan dalam LHKPN. Meski demikian, dikatakan Bambang tidak menutup kemungkinan perampasan aset dilakukan tanpa didahului putusan pidana.
Diberlakukan Secara Ketat
Namun, ia menilai pengecualian tersebut harus dibatasi secara ketat dan hanya berlaku dalam keadaan tertentu yang diatur jelas oleh undang-undang, seperti tersangka meninggal dunia atau melarikan diri dari proses hukum.
Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas,”
jelasnya.
Bambang menilai, garis batas antara pembekuan sementara dan perampasan permanen menjadi salah satu hal krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Negara tetap membutuhkan kewenangan untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan, tetapi keputusan yang membuat warga kehilangan hak atas hartanya harus berada dalam kontrol pengadilan yang independen.





















