Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Begini Alasan Polri Belum Tahan Halim Kala Cs Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Nasional

Begini Alasan Polri Belum Tahan Halim Kala Cs Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 22, 2025 6:53 am
Rahmat
Ivan
Share
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan adik wakil presiden ke 10 & 12 Jusuf Kalla, Halim Kalla (HK) sebagai tersangka korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 2008-2018.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Polri hingga kini tak kunjung melakukan penahanan terhadap Halim Kalla.

Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah mengaku pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi HK sebelum ditahan. Termasuk meminta keterangan Halim sebagai tersangka nantinya.

Kita masih memperkuat dari keterangan saksi dokumen data dan sebagainya dan nantinya kita akan memanggil Tersangka dan kemudian apabila dibutuhkan bisa saja kita lakukan tindakan penahanan,” kata Bhakti kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/10/2025).

Hingga kini sudah ada 65 orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti yang sudah dikantongi penyidik Kertas Tipikor Polri. Bhakti juga menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada korupsi yang menjerat Halim Kalla.

Ya terus kita kembangkan ya. Jadi perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa memang aset tracing begitu kira-kira dan nanti bermuara kepada aset recovery itu merupakan satu bagian dari penyidikan,” terang dia.

Rencananya, polri akan men-split berkas masing-masing tersangka yang totalnya ada empat orang.

Diberitakan sebelumnya, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur PLN Fahmi Mochtar (FM) dan dua pihak swasta lainnya.

Tanggal 3 Oktober 2025, kita telah menetapkan 4 tersangka, yang pertama, tersangka FM selaku Dirut PLN periode 2008-2009. Kemudian yang kedua, kita telah menerapkan tersangka HK selaku Presiden Direktur PT BRN. Yang ketiga, kita telah menetapkan tersangka inisial RR selaku dirut PT BRN dan yang keempat, telah menetapkan tersangka inisial HYL selaku dirut PT Praba,” ujar Kakorta Tipikor Mabes Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/10/2025).

Cahyono menerangkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat ditujukan di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008- 2018.
Namun sejak awal perencanaan pembangunan tersebut diduga telah terjadi kongkalikong antara PT PLN dengan pihak swasta

Ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan,” ucap Cahyono.

Pada akhirnya proyek pembangunan PLTU tersebut berakhir mangkrak dari target yang semestinya tahun 2012 dimana pihak swasta mengaku tidak menyanggupi kelanjutan proyek.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,350 Triliun.

Akibat dari pekerjaan itu ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK. Kemudian untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD. Jadi 64.410.523 USD dan Rp323.199.898.518.” beber Cahyono.

Meski demikian, para tersangka hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan dan masih dilakukan pengembangan oleh pihak penyidik.

Untuk Halim Kall Cs disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Bhakti Eri NurmansyahHalim KalaHeadlineKortas TipikorKorupsi PLTU
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

DJP Perpanjang Masa Pelaporan SPT PPh Badan hingga 31 Mei 2026, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang, masa pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Masa pelaporan SPT PPh Badan diperpanjang sampai 31 Mei 2026.…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Zulfikar/aa)
Nasional

Komnas HAM Soroti Kelemahan Lembaganya, Revisi UU Jadi Mendesak

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab merespons hal tersebut.  Menurut Amiruddin, salah satu alasan dibutuhkan perubahan regulasi karena…

By
Dusep
Adi Briantika
3 Min Read
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri terkait kasus penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat
Nasional

(Part II) Sembilu di Peron Bekasi Timur: Sinyal ‘Buta’ Argo Bromo Anggrek, Pejabat Asbun, dan Evaluasi Sistem KAI

PT KAI wajib bercermin pada beberapa negara yang telah membenahi sistem keselamatan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
43 menit lalu
Kemenhub sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi. (sumber: Humas Ditjen Perhubungan Darat)
Nasional

Pool Taksi Green SM Bekasi Disidak, Ini yang Ditemukan Kemenhub 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyidak pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
60 menit lalu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (tengah) didampingi Direktur SDM dan Kelembagaan PT KAI Atih Nurhayati (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat menjenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Bekasi, Jawa Barat
Nasional

MenPPPA Arifah Fauzi Minta Maaf soal Usulan Pindah Gerbong Wanita Usai Insiden Bekasi Timur

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 jam lalu
Evakuasi Korban Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: Owrite/Adi Briantika)
Nasional

(Part I) Sembilu di Peron Bekasi Timur: Sinyal ‘Buta’ Argo Bromo Anggrek, Pejabat Asbun, dan Evaluasi Sistem KAI

Suaranya cukup keras. Stasiun di belakang lahan parkir ini, Bang,” kata seorang…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up