Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan, pihaknya siap menerima apa pun hasil praperadilan yang diajukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, proses hukum di pengadilan diperlukan untuk mengakhiri kemelut dan perdebatan di publik terkait perkara tersebut.
Pasti kami terima, mau menang atau kalah, hak sudah ditunaikan,”
ujarnya kepada Owrite di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Berharap Praperadilan Dikabulkan
Febri menambahkan, pihaknya tentu berharap permohonan praperadilan yang diajukan dapat dikabulkan. Namun ia menegaskan, hasil akhir sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Kalau dikabulkan, ya kita gak tahu juga, yang dikabulkan permohonan yang mana? Yang pertama atau yang kedua atau kedua-duanya? Kami harapannya tentu kedua-duanya dikabulkan,”
ucapnya.
Dijelaskan Febri, persoalan hukum yang menimbulkan kemelut dan perdebatan di ruang publik tidak akan memberikan pelajaran apabila hanya dibiarkan menjadi polemik.
Arena Pengujian
Karena itu, ia menilai perkara tersebut harus dibawa ke ruang pengadilan agar dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Tapi yang pasti begini. Ketika ini nanti, kita kan ada kemelut di publik, ada perdebatan di publik, ada keresahan di publik terkait dengan sebuah perkara. Katakanlah perkara ini, kalau itu dibiarkan jadi kemelut dan perdebatan di publik saja, kita tidak akan dapat pelajaran apa-apa,”
jelasnya.
Febri menilai, proses praperadilan memberikan ruang bagi persoalan tersebut untuk diuji secara terbuka, meski waktu pemeriksaannya terbatas.
Menurut Febri, adanya proses persidangan akan membuat keputusan terhadap perkara tidak berhenti pada perdebatan publik, tetapi ditentukan melalui mekanisme hukum.
Makanya ketika itu dibawa dan diantarkan ke ruang pengadilan, diproses secara terbuka, meskipun waktunya 7 hari maksimal praperadilan,”
ungkapnya.
Palu Hakim Menentukan
Karena itu, Febri menyebut putusan hakim menjadi titik penting untuk menentukan arah perkara Febrie Adriansyah. Ia mengatakan pihaknya siap menerima kemungkinan apa pun yang muncul dari proses tersebut.
Menurut kami, itu jauh lebih baik karena ada palu hakim nanti yang menentukan,”
tegasnya.
Febri mengakui hasil praperadilan belum dapat dipastikan. Hakim bisa saja mengabulkan permohonan dan menyatakan proses penetapan tersangka tidak sah, atau justru menolak permohonan sehingga perkara berlanjut ke persidangan.
Bisa jadi perkara ini kemudian dimenangkan dan semuanya dinyatakan tidak sah atau hakim bilang sebaliknya dan perkara ini lanjut ke proses persidangan. Kita gak pernah tahu apa yang akan terjadi,”
tutupnya.





















