Promosi hadiah minuman keras atau miras dengan menggunakan hafalan surah Alquran dalam festival musik The Sound Project pekan lalu tak cukup hanya dikecam.
DPR meminta aparat penegak hukum langsung turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum dalam aksi promosi tersebut. Aksi itu dikhawatirkan melukai umat Islam.
Saya melihat menjadikan hafalan Alquran sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam,”
kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, Selasa, 11 Agustus 2026.
Selly menyampaikan persoalan itu bukan sekadar soal kreativitas promosi. Kata dia, Alquran adalah kitab suci yang memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam.
Alquran merupakan kitab suci dan memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya diposisikan sebagai alat promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,”
ujar politikus PDIP itu.
Karena itu, Selly meminta polisi tidak buru-buru menyimpulkan aksi tersebut hanya sebagai gimmick marketing.
Aparat harus memeriksa siapa yang membuat konsep, siapa penyelenggaranya, apa tujuannya, hingga bagaimana konten tersebut disebarluaskan.
Ia juga meminta aparat menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk dengan merujuk Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena itu, menurutnya, aparat perlu menilai apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana yang dimaksud,”
kata Selly.
Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman publik.
Dia mengatakan aparat harus turun tangan dengan periksa fakta, periksa konteks, siapa pembuatnya, hingga penyelenggaranya.
Apa tujuan dibuatnya, dan bagaimana konten itu disebarluaskan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”
jelas Selly.
Selly juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan simbol agama sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Menurutnya, kreativitas dalam promosi tetap memiliki batas ketika menyentuh hal-hal yang dianggap sakral.
Jangan sampai agama dijadikan gimmick marketing. Apalagi Alquran dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal,”
lanjut Selly.
Ia meminta pemerintah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol, terutama di ruang digital.
Jangan menunggu konflik terjadi baru kita bertindak. Dalam kasus seperti ini, klarifikasi, evaluasi, dan penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional,”
ujar Selly.

























