Seorang pegawai Bank Indonesia (BI) inisial S diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejapung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin, 10 Agustus 2026 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak BI merupakan kewenangan penyidik untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) untuk operasional Money Changer.
Nah, itu keterkaitannya dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak,”
ujar Anang di kompleks Kejagung, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mendalami Mekanisme Aturan
Pemeriksaan terhadap pihak BI sekaligus untuk mendalami mekanisme aturan yang berlaku setelah penyidik Gabungan Polri dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah Koin Money Changer di Jakarta Selatan diduga milik tersangka Don Ritto.
Namun, seluruh berkas perkara itu dialihkan ke Kejagung sebagai pihak yang melanjutkan penyidikan.
Ya itu (Koin Money) yang jelas nanti saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Terdaftar, ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu,”
jelas Anang.
Penyidik Kejagung memeriksa tujuh orang saksi sebagai rangkaian pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang Febrie pada Senin, 10 Agustus 2026 kemarin.
Tujuh saksi tersebut di antaranya, TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku Lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P dan RC dari PT BBBU.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pengusaha Nurman Herin, dan advokat Don Ritto.
Berikut peran tiga tersangka:
- Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
- Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.






















