Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik telah merampungkan ekshumasi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman umum (TPU) kawasan Banyumas, Rabu 12 Agustus 2026.
Ketua Tim Forensik Profesor Yudi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda bekas luka pada tubuh korban saat proses autopsi ekshumasi.
Secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam,”
kata Yudi dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Rabu 12 Agustus 2026.
Yudi menerangkan autopsi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan melalui tiga tahap yakni ekshumasi, proses pemeriksaan bagian luar dan dalam jenazah, lalu pengumpulan pemeriksaan lanjutan.
Dalam prosesnya, tim turut mengambil sampel dari tubuh jenazah Sutrimo untuk nantinya diteliti mencari penyebab kematian korban yang masih misterius melibatkan berbagai keahlian.
Maka kami melakukan pemeriksaan di antaranya yaitu adalah pemeriksaan histopatologi, nanti akan dilakukan oleh dokter spesialis patologi anatomi, pemeriksaan toksikologi yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan lain sebagainya nanti akan dilakukan oleh Puslabfor,”
ujar Yudi.
Sementara untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Sutrimo, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap DNA. Kendati demikian, hasil daripada pemeriksaan tersebut masih membutuhkan waktu.
Untuk finalisasi masih tetap berlangsung menunggu sampai hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut yaitu pemeriksaan histopatologi, pemeriksaan toksikologi, dan pemeriksaan DNA,”
tutur Yudi.
Penyidikan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan proses ekshumasi jenazah Sutrimo telah berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 09.30 WIB.
Proses ekshumasi dilakukan kepolisian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus kematian Sutrimo.
Untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo kepolisian menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
SCI merupakan metode penyidikan tindak pidana yang menggabungkan proses hukum dengan penerapan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setelah proses ekshumasi, tim forensik mengambil sampel untuk nantinya diteliti Laboratorium Forensik Polri maupun laboratorium akademik ataupun pihak universitas.
Pelibatan berbagai institusi dan disiplin keahlian dilakukan untuk menjaga objektivitas, integritas pemeriksaan, dan akuntabilitas ilmiah, sehingga dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan sesuai kaidah keilmuan,”
ungkapnya.
Sutrimo pertama kali ditemukan tergeletak di halaman klinik kecantikan yang telah tidak beroperasi, Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Warga sekitar mengira ia pingsan.
Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Setiba di sana, pihak rumah sakit menyatakan nyawa Sutrimo tak tertolong.
Dalam penyidikannya, polisi telah memeriksa beberapa saksi guna memperjelas rangkaian kejadian dan mengumpulkan fakta-fakta selama proses penelusuran. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi lain bakal dilakukan.























