Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus gembong narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, inisial MR alias Bos Gendut.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan berkata penangkapan MR dilakukan di sebuah calon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu malam, 13 Agustus 2026.
“Kami berhasil tangkap yang bersangkutan di salah satu salon kecantikan,”
ucap Roy saat konferensi pers di Jakarta, hari ini.
BNN turut menyita 98 kilogram sabu, senjata api, emas batangan, serta barang bukti lain dari penangkapan ini. Bos Gendut diciduk setelah petugas BNN membuntuti dia dari kawasan Kampung Bahari menuju Mangga Besar.
Roy bilang MR merupakan buronan narkoba yang telah ditetapkan pada 7 November 2025.
“MR atau Bos Gendut merupakan gembong atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari,”
kata Roy.
Loyalis
Bukan hanya bos saja, petugas turut menangkap dua orang lain yang merupakan loyalis MR. Jenderal bintang satu itu menceritakan loyalis MR sempat melawan ketika bosnya ditangkap. Akibatnya salah satu petugas mengalami luka di bawah mata.
“Ada perlawanan dari beberapa loyalis dari MR, termasuk orang-orang yang bercokol di Kampung Bahari,”
tutur Roy.
BNN juga menyita aset yang diduga berkaitan milik MR, salah satunya satu mobil BMW yang terparkir di salon tersebut.
Jaringan Lintas Provinsi
Berdasarkan hasil pendalaman, MR merupakan pemain besar peredaran narkotika. Dia memiliki jaringan lintas provinsi dengan pemasok dari sejumlah daerah.
“Jaringan MR ini antarprovinsi,”
ucap dia.
Meski begitu, pengungkapan kasus narkoba tidak berhenti pada MR saja. BNN bakal memburu pelaku yang yang diduga jadi pemasok narkoba di Kampung Bahari.
“Kami sedang kejar, sehingga akan kami kembangkan terus terkait beberapa pelaku lain,”
tegas Roy.
























