Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memperkirakan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu pesan utama yang dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI 2026.
“Kami berharap yang disampaikan oleh Bapak Presiden nanti merupakan keberlanjutan dari roadmap pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai 8 persen sampai dengan 2028,”
kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Komitmen tersebut juga akan terlihat dalam Nota Keuangan yang disampaikan pemerintah. Dokumen itu dinilai menjadi penegasan ambisi pemerintah untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi tetap tinggi.
“Publik akan mendengarkan Nota Keuangan yang meneguhkan komitmen (pemerintah) untuk mencapai pertumbuhan tinggi ekonomi,”
ujar dia.
Eddy menyebut sejumlah agenda vital akan menjadi penopang target tersebut, seperti hilirisasi, transisi energi, hingga pembangunan berkelanjutan.
“Saya kira ini adalah hal-hal yang akan ditegaskan oleh Bapak Presiden dan ini merupakan penguatan dari komitmen (negara) untuk tetap menggenjot perekonomian,”
ucap dia.
Tantangan
Di sisi lain, target pertumbuhan ekonomi 8 persen tak lepas dari tantangan pelaksanaan program pemerintah. Misal, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan ikut mendorong kualitas sumber daya manusia.
Eddy mengakui pelaksanaan MBG masih menghadapi persoalan, termasuk kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah. Dia menyatakan Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Sudaryono saat ini tengah menata program tersebut.
“Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BGN, (mereka) sedang menata. Tentu dalam proses penataan butuh waktu,”
ucap dia.
Meski begitu, Eddy meminta proses pembenahan MBG dilakukan dengan cepat lantaran program tersebut tetap dibutuhkan masyarakat.
PPHN
Namun, di tengah upaya mengejar pertumbuhan ekonomi, Eddy memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belum akan diumumkan dalam Sidang Tahunan MPR 2026. Sebab pembahasan PPHN masih berada pada tahap pengkajian, terutama untuk menentukan bentuk hukum yang paling tepat.
“Akan dikaji kembali untuk mencari bentuk hukum yang paling pas untuk menerapkan PPHN,”
kata Eddy.
Setidaknya ada tiga opsi yang sedang dipertimbangkan yakni melalui amandemen Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, atau Undang-Undang. Keputusan mengenai bentuk hukum bakal ditentukan setelah proses pengkajian selesai.
Tamu
Eddy juga mengonfirmasi tamu undangan akan menghadiri Sidang Tahunan MPR.
“(Informasi) yang kami peroleh, mantan Presiden Joko Widodo akan hadir, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Boediono juga akan hadir,”
ujar dia.
Selain mereka, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, termasuk istri-istri dari mantan Presiden dan Wakil Presiden seperti Ibu Sinta Nuriyahdiperkirakan turut hadir.

























