Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah memberi perintah agar RUU tersebut segera diproses. Namun, karena RUU Perampasan Aset jadi usul inisiatif DPR, pemerintah memilih menunggu langkah parlemen.
Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi, karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya,”
kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Supratman mengatakan Komisi III DPR saat ini baru memasuki masa sidang dan tengah melakukan uji publik. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan jadi bagian dari proses sebelum DPR mengajukan RUU tersebut sebagai usul inisiatif.
Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder,”
ujarnya.
Dia yakin DPR akan segera menyelesaikan proses tersebut. Kata Supratman, pemerintah sudah siap masuk ke pembahasan begitu DPR resmi mengajukannya.
Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif. Dan, kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,”
lanjutnya.
Supratman menyampaikan pemerintah sebenarnya sudah memiliki draf RUU Perampasan Aset dari pemerintahan sebelumnya. Artinya, pemerintah bukan memulai pembahasan dari nol ketika DPR nantinya mengajukan draf tersebut.
Di pemerintah kan kemarin, di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada,”
ujarnya.
Meski begitu, pemerintah tidak mengambil alih proses tersebut. Supratman menjelaskan, ada kesepakatan politik bahwa RUU Perampasan Aset jadi usul inisiatif DPR. Lalu, posisi itu juga tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tapi, ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian, dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,”
kata Supratman.
Supratman mengatakan pemerintah tentu memiliki pandangan sendiri terhadap materi RUU tersebut. Namun, dia memilih tidak mendahului proses politik di parlemen.
Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami,”
ujarnya.
Dia menegaskan Kementerian Hukum akan terlibat ketika pembahasan bersama DPR dimulai. Pemerintah akan menunggu DPR menyelesaikan tahap usul inisiatif terlebih dahulu.
Tapi, kita menunggu dulu usul inisiatif DPR. Kemudian, pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,”
kata politikus Partai Gerindra itu.
























