Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritik penegakan hukum di Indonesia lantaran kerap berjalan secara mekanis namun kehilangan rasa keadilan.
Megawati menyampaikan uneg-uneg tersebut saat memberikan amanat dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 17 Agustus 2026.
Di hadapan kader dan peserta upacara, Presiden ke-5 RI itu mempertanyakan makna kemerdekaan jika rakyat belum mendapatkan perlakuan adil, termasuk ketika berhadapan dengan hukum.
“Apakah kemerdekaan telah benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia? Apakah rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak? Mengapa negara hukum sulit sekali diwujudkan sehingga ketidakadilan merajalela? Keadilan untuk semua menjadi tuntutan yang semakin kuat,”
kata Megawati.
Ia kemudian menyindir praktik penegakan hukum yang lebih mengutamakan penerapan aturan ketimbang mempertimbangkan sisi kemanusiaan, serta menyamakannya dengan karakter hukum era kolonial.
“Saya mendengar ini, lalu tertawa. Indonesia ini, kok, kayak orang Belanda, ya? Hukum dilakukan, tapi tidak berkeadilan,”
kata dia.
Diskriminatif
Kemudian kritik Megawati mengarah pada persoalan yang lebih konkret. Ia menyinggung kasus seorang ibu yang mencuri labu karena kelaparan, kemudian harus berhadapan dengan proses hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Pada saat yang sama, Megawati mempertanyakan rasa keadilan ketika kasus-kasus korupsi dengan nilai besar justru terus bermunculan.
“Betapa saya tidak nangis, ada seorang ibu mungkin kelaparan lalu mencuri buah labu, dijatuhi hukuman 2 bulan. Saya bilang ‘aduh orang-orang hukum ini keren banget, ya, sekarang’. Tapi kalian melihat terbuka korupsi luar biasa. Coba pikirkan, apakah keadilan itu yang ingin rakyat dapatkan?”
tanya Megawati.
Dia berpendapat kondisi tersebut perlu menjadi bahan refleksi di tengah perayaan kemerdekaan. Negara hukum seharusnya tidak hanya memastikan aturan ditegakkan, tetapi juga menjamin perlakuan setara bagi setiap warga.
Ia mengingatkan kembali amanat Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kedudukan seluruh warga negara sama di dalam hukum dan pemerintahan. Kemudian, perlindungan negara harus berlaku untuk semua kelompok masyarakat, tak lupa ia meminta perempuan kuat ketika memperjuangkan hak.
“Perempuan-perempuan jangan cengeng! Setiap warga negara—bukan hanya laki-laki atau perempuan, tetapi juga penyandang disabilitas, orang tua, hingga anak-anak—semua harus dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia,”
ujar Megawati.
Singgung Mangkir Pemeriksaan
Dalam amanat yang sama, Megawati turut menyinggung kewajiban warga negara memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Dia mengungkit pengalamannya ketika beberapa kali dipanggil polisi pada masa Orde Baru.
Megawati mengatakan kala itu dia memilih hadir dan menjalani pemeriksaan meski prosesnya berlangsung panjang.
“Saya tiga kali dipanggil polisi, zaman Orde Baru. Saya datang karena saya warga negara Indonesia yang baik. (Pemeriksaa) dari jam 8 pag,i baru selesai jam 8 malam. Tapi saya datang,”
ucap dia.
Merujuk pengalaman tersebut, Megawati kemudian menyentil pihak-pihak yang belakangan enggan memenuhi panggilan penegak hukum ketika berperkara.
“Bagi mereka yang dipanggil, mbok datang, gitu loh. Ada beberapa orang yang baru ini enggak mau datang,”
Pemenuhan panggilan justru jadi kesempatan untuk membuktikan kebenaran. Ia mengaku sikap kooperatif yang pernah dilakukannya tidak serta-merta membuat dirinya ditahan.
“Tunjukkan dengan hadir bahwa di situlah (rakyat ingin) menegakkan kebenaran. Buktinya saya tidak ditahan. Karena apa yang ditanyakan, saya jawab dengan benar,”
kata Megawati.
























