Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hindayana mengatakan polemik pelayanan pasien BPJS hingga menyebabkan pasien meninggal karena menunggu 8 jam menunjukkan perlu pembenahan terhadap sistem dan jaminan kesehatan nasional.
Dia berpendapat perhatian tidak boleh hanya diarahkan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan, tetapi juga kepada BPJS agar mampu menjalankan fungsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara optimal.
Jangan-jangan pengelola BPJS ini juga perlu dilindungi. Sistem kesehatan dan jaminan kesehatan, termasuk BPJS, ada di dalam sistem yang perlu mendapatkan perhatian juga,”
kata Irma kepada Owrite.id, dikutip pada Senin, 17 Agustus 2026.
Penguatan BPJS membutuhkan dukungan regulasi agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan kesehatan. Persoalan pembiayaan dan tata kelola JKN harus menjadi bagian dari evaluasi sistem kesehatan nasional.
Sebesar apa perhatian supaya BPJS ini bisa menjalankan fungsi sebagai badan pemberi JKN? Itu harus dilindungi oleh regulasi,”
ucap dia.
Revisi
Irma menjelaskan bahwa pembenahan juga perlu menyentuh regulasi kesehatan secara keseluruhan. Ia mendorong pemerintah mengevaluasi kembali Undang-Undang Kesehatan.
Regulasi kesehatan rujuk lagi kepada Undang-Undang Kesehatan. Itu harus disisir lagi, ditinjau ulang, diamandemen,”
ujar dia.
Berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan kesehatan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menindak individu yang melakukan kesalahan. perlu ada evaluasi terhadap sistem yang mengatur hubungan antara pasien, fasilitas kesehatan, tenaga medis, hingga penyelenggara jaminan kesehatan.
Kasus-kasus pelayanan pasien yang bermasalah harus menjadi momentum untuk menganalisis kemampuan sistem yang berjalan saat ini, yakni memberikan perlindungan yang memadai bagi rakyat.
Pembenahan tersebut penting agar BPJS dan sistem JKN tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pembiayaan, tetapi benar-benar memberikan jaminan kepada masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.




















