Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026. Keputusan itu ditetapkan setelah pimpinan DPR menerima hasil pembahasan Komisi II DPR terkait pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi atas penetapan Nusran Joher.
Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?”
kata Dasco dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 18 Agustus 2026.
Fraksi-fraksi DPR kemudian menyatakan persetujuannya terhadap penetapan tersebut.
Dasco mengatakan pengusulan Nuzran Joher sebelumnya telah disampaikan Komisi II DPR melalui surat Nomor B/45 tanggal 30 Juli 2026.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 18 Agustus 2026.
Pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus di tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nusran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031,”
ujar Dasco.
Dengan persetujuan paripurna tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan DPR sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Posisi Nuzran untuk menggantikan ketua ombudsman sebelumnya yakni Hery Susanto yang tersangkut kasus korupsi dan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (2013–2025).
Hery diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp4,8 miliar termasuk uang tunai serta fasilitas rumah). Dugaan suap dan gratifikasi itu saat Hery menjabat sebagai Anggota/Komisioner Ombudsman RI untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar memenangkan pihak perusahaan tambang.
Status Hery sudah ditahan Kejagung sebagai tersangka suap pertambangan nikel. Ia juga sudah dipecat setelah terbukti melanggar kode etik.























