Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Pimpinan parlemen telah menerima surat itu, namun belum dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberitahukan surat Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Nomor R-37 tanggal 10 Agustus hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,”
kata Dasco saat membacakan daftar surat masuk DPR.
Dokumen Lain
Presiden juga mengirim surat perihal pengusulan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nomor R-38 tanggal 12 Agustus hal pengusulan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,”
ujar Dasco.
Meski surat sudah diterima jaajran DPR, Dasco belum menjelaskan siapa nama para calon yang diajukan Presiden Prabowo. Ia juga belum menyampaikan tahapan lanjutan yang akan dilakukan DPR terhadap surat tersebut.
Dasco hanya memastikan seluruh surat yang masuk akan diproses sesuai aturan dan mekanisme DPR.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,”
kata dia.
Kemudian, pimpinan DPR juga menerima surat Presiden mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, serta surat dari Ketua Komisi Yudisial ihwal pengusulan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026.



























