Aturan ojek online (ojol) segera masuk tahap akhir. DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) transportasi online yang tak hanya mengatur tarif angkutan penumpang, tetapi juga layanan pengiriman barang dan makanan.
Regulasi itu ditargetkan terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi dilakukan dalam rapat koordinasi pimpinan DPR bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,”
ujar Dasco.
Dalam rancangan aturan itu, kewenangan pengaturan tarif dibagi berdasarkan jenis layanan. Tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara tarif angkutan barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun pelaku transportasi online nantinya berada dalam pembinaan Kementerian UMKM.
Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,”
jelas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Namun, aturan tersebut belum langsung diterbitkan. Setelah kesepahaman DPR dan pemerintah tercapai, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi atau perwakilan pengemudi ojol serta aplikator.
Dasco menjelaskan langkah itu diperlukan agar aturan tak hanya mengatur dari sisi pemerintah. Namun, juga memperhitungkan kepentingan para pelaku yang menjalankan langsung ekosistem transportasi online.
Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,”
katanya.
Meski kerangka pengaturannya telah difinalisasi, angka tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan belum dibuka ke publik.
Dasco mengatakan besaran tarif masih akan dibahas bersama kementerian terkait, organisasi pelaku ojol, dan aplikator. Tarif tersebut disebut sudah melalui simulasi, tetapi belum masuk tahap final untuk diumumkan.
Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,”
kata Dasco.
Dalam kesempatan sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan antara pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepahaman mengenai penyusunan Perpres tersebut.
Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,”
ujar Prasetyo.
Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi regulasi tersebut. Pemerintah pun memasang target penerbitan dalam waktu dekat.
Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,”
katanya.




























