Status pengemudi ojek online (ojol) bakal diarahkan pemerintah menjadi pelaku usaha mikro, bukan pekerja formal.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sudah masuk tahap akhir. Pemerintah menargetkan aturan itu rampung dalam waktu sepekan.
Nah, intinya gini. Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi,”
kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Dia bilang dalam finalisasi itu ada dua pasal yang masih digodok.
Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Nah, itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,”
jelas Maman.
Maman menyampaikan status ojol bakal sebagai UMKM sudah disepakati pemerintah. Dengan skema itu, pengemudi ojol tidak akan ditempatkan sebagai pekerja formal.
Kalau itu kan memang, memang sudah, sudah. Sudah memang semua udah sepakat di situ. Enggak,”
kata Maman.
Menurut Maman, keputusan itu diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol. Dia mengklaim mayoritas aspirasi yang diterima mengarah pada status usaha mikro.
Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu,”
ujarnya.
Maman menyebut ada sejumlah keuntungan yang akan diperoleh ojol dengan status tersebut, mulai dari fleksibilitas waktu hingga akses terhadap berbagai insentif UMKM.
Maman menegaskan pengemudi ojol dengan omzet di bawah nanti tak akan dikenakan pajak berdasarkan skema insentif UMKM yang dimaksud pemerintah.
Jadi, artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi, itu juga mereka mendapatkan insentif itu,”
tutur politikus Partai Golkar itu.
Namun, status sebagai UMKM juga berarti pengemudi ojol tak otomatis dapat posisi sebagai pekerja formal. Hal itu termasuk soal bonus dan tunjangan hari raya (THR), pemerintah belum memberikan kepastian dalam kerangka Perpres tersebut.
Maman mengatakan persoalan bonus dan THR akan dikembalikan pada perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan itu kan sifatnya kan fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM,”
katanya.
Pemerintah menargetkan Perpres tersebut bisa rampung dalam sepekan. Maman mengatakan percepatan itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Jadi, tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga bicara dengan pimpinan DPR. Kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini lah kita tuntaskan, ya,”
kata Maman.
Setelah Perpres terbit, sejumlah kementerian akan menyiapkan aturan turunan sesuai kewenangannya. Hal itu termasuk Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Maman menegaskan aturan turunan tersebut tidak boleh keluar dari kerangka Perpres. Di sisi lain, pemerintah juga akan menjaga keberlangsungan bisnis aplikator.
Plus, menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya juga keberlangsungannya dari aplikator juga harus kita amankan,”
ujarnya.




























