Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyiapkan sejumlah terobosan untuk mempermudah pengembangan bisnis panas bumi atau geotermal di Indonesia.
Pemerintah berencana mengubah sejumlah regulasi sekaligus memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi di sektor tersebut. Bahlil mengatakan langkah tersebut diperlukan karena pengembangan geotermal di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan regulasi.
Jadi nanti kita akan mengubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geotermal,”
kata Bahlil saat memberikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pangkas Regulasi


Menurut Bahlil, pemerintah sebelumnya telah memangkas sejumlah tahapan regulasi yang dinilai membuat pengembangan geotermal berjalan lambat. Namun, setelah dievaluasi, masih ditemukan berbagai hambatan yang perlu diselesaikan.
Bahlil menilai percepatan pengembangan geotermal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Pelaku usaha dan regulator harus bekerja sama agar potensi panas bumi Indonesia dapat segera dimanfaatkan.
Selain kemudahan regulasi, Bahlil mengatakan pemerintah juga akan memberikan insentif pajak bagi bisnis geotermal. Dia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih menarik bagi pengembangan panas bumi.
Keekonomian Geotermal


Bahlil sebelumnya mengatakan nilai keekonomian geotermal telah mencapai sekitar 9,5 sen per kilowatt hour (kWh), tetapi menurut pelaku usaha angka tersebut masih belum mencukupi.
Sekalipun sudah mencapai 9,5 sen per KWH, tapi oleh teman-teman asosiasi mengatakan masih kurang. Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak,”
ujar Bahlil.
Pemerintah berharap kemudahan tersebut dapat mempercepat pemanfaatan potensi geotermal Indonesia. Bahlil menyebut Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 27-30 gigawatt, yang menurutnya masih sangat besar untuk dikembangkan.























