Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Salah Perkara hingga Salah Tahun: Ahli Nilai Sprindik Febrie Cacat, Bisa Batal demi Hukum
Hukum

Salah Perkara hingga Salah Tahun: Ahli Nilai Sprindik Febrie Cacat, Bisa Batal demi Hukum

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 20, 2026 11:56 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 hari lalu
Share
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara Rasji mengatakan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah bisa batal demi hukum karena ada kecacatan dalam surat perintah penyidikan (Sprindik).

Daftar isi Konten
  • Tidak Cermat
  • Bisa Batal?

Rasji dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie di sidang praperadilan gugatan penyitaan dan penggeledahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan asas kecermatan dalam penerbitan Sprindik. Sebab dirinya menemukan ada kesalahan penulisan dalam bagian menimbang dan keputusan pada surat perintah yang diterbitkan kejaksaan.

“Misalnya, bagian ‘Menimbang’ adalah perkara A. Kalau perkara batu bara, bagian ‘Menimbang’ perkara batu bara, tapi bagian ‘Memutuskan’ perkara yang lain (yaitu) perkara Krakatau Steel,”

kata Febri.

Dia berpendapat iitu merupakan kesalahan penulisan tempus atau waktu dugaan korupsi kliennya.

“Ditemukan juga, misalnya tempus delicti peristiwa disebut 2028 sampai 2026. (Tahun) 2028 belum terjadi,”

ucap dia.
Baca juga:
Kejagung Buka Modus Febrie: Trading in Influence Bukan Delik Tersendiri Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks…
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan eks…
Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
  • Kejagung Buka Modus Febrie: Trading in Influence Bukan Delik Tersendiri
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya
  • Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan

Tidak Cermat

Maka, Rasji berpendapat kondisi tersebut menandakan pejabat yang menerbitkan surat perintah penyidikan tidak menerapkan asas kecermatan.

Padahal aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan semua bagian penting sebelum ada penetapan keputusan atau penugasan sebagaimana dalam teori perundang-undangan konstatasi fakta (proses pengamatan, pemeriksaan, atau penetapan secara nyata terhadap suatu keadaan, gejala, atau peristiwa di lapangan guna membuktikan kebenaran).

“Karena dalam pertimbangan itu, dalam teori perundang-undangan disebut konstatasi fakta. Fakta pendorong dibuatnya keputusan, penugasan, penetapan,”

kata Rasji.

Dia menegaskan dasar pertimbangan harus beriringan dengan surat keputusan yang diterbitkan pejabat penegak hukum tersebut.

Bisa Batal?

Kalau dasar pertimbangan saja berbeda, maka keputusan penyidikan perkara menjadi tidak valid. Sebab tidak memiliki dasar pendorong yang sesuai.

“Kalau dasar pendorong lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusan (itu) menjadi tidak valid,”

ucap Rasji.

“Sehingga penciptaannya menjadi tidak valid. Oleh karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum,”

lanjut Rasji.

Febri lantas memastikan kembali konsekuensi hukum jika kesalahan itu ditemukan dalam surat perintah penyidikan. Rasji menyatakan kondisi tersebut bisa menjadi batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat konstatasi fakta.

“Semestinya batal demi hukum. Karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan,”

tutur Rasji.
Baca juga:
Soal Emas dan Valuta Asing, Ahli Hukum Sebut Penyidikan TPPU… Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan penyidikan tindak…
Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah mengatakan rangkaian penggeledahan…
Tak Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidikan Febrie Berpotensi… Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan penetapan…
  • Soal Emas dan Valuta Asing, Ahli Hukum Sebut Penyidikan TPPU Tak Bisa…
  • Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan
  • Tak Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidikan Febrie Berpotensi Tak Sah

Tag:Febri DiansyahFebrie AdriansyahJampidsusPraperadilanSidangsprindik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Lampu Hijau di Rumah Sakit Ternyata Punya Makna Mengharukan, Ada Kaitannya dengan Donor Organ?
By Ani Ratnasari
Hospital Seberang Jaya, Pulau Pinang, Malaysia
1
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, DPR Bongkar Masalah Besar Penerimaan Mahasiswa
By Rika Pangesti
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
2
Rektor dan Warek Unsoed Terjaring OTT, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
3
Gerbang Mahasiswa Baru: KPK Ungkap Dugaan Modus Rektor Unsoed Sodiq
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
4
Baru Tiga Bulan Jadi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Dijaring KPK
By Rahmat Baihaqi
Akhmad Sodiq terpilih kembali menjadi rektor dalam sidang senat tertutup yang digelar pada 1 April 2026 di Auditorium Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
5

BERITA LAINNYA

Sel tahanan KPK
Hukum

Gerbang Mahasiswa Baru: KPK Ungkap Dugaan Modus Rektor Unsoed Sodiq

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan wakil rektor terjaring operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Sel tahanan KPK
Hukum

Rektor dan Warek Unsoed Terjaring OTT, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terjaring dalam operasi tangkap tangan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
5 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Hukum

Kejagung Buka Modus Febrie: Trading in Influence Bukan Delik Tersendiri

Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Akhmad Sodiq terpilih kembali menjadi rektor dalam sidang senat tertutup yang digelar pada 1 April 2026 di Auditorium Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
Hukum

Baru Tiga Bulan Jadi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Dijaring KPK

KPK menjaring Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up