Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan agenda jawaban dari gugatan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, menyampaikan perihal trading in influence atau perdagangan pengaruh (bentuk korupsi saat seseorang menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau fiktif terhadap pejabat publik demi mendapatkan keuntungan atau imbalan).
“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri,”
kata tim hukum Kejagung, dikutip pada Jumat 21 Agustus 2026.
Keliru Paham
Tim hukum berpendapat kubu Febrie keliru memahami konstruksi hukum dan menganggap trading in influence sebagai delik tersendiri. Padahal istilah tersebut sebagai gambaran pola, cara, karakter, hingga modus operasi yang dilakukan Febrie.






