Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Buka Modus Febrie: Trading in Influence Bukan Delik Tersendiri
Hukum

Kejagung Buka Modus Febrie: Trading in Influence Bukan Delik Tersendiri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 21, 2026 11:04 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 jam lalu
Share
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ( ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
SHARE

Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Daftar isi Konten
  • Keliru Paham
  • Banyak Minta

Tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan agenda jawaban dari gugatan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, menyampaikan perihal trading in influence atau perdagangan pengaruh (bentuk korupsi saat seseorang menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau fiktif terhadap pejabat publik demi mendapatkan keuntungan atau imbalan).

“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri,”

kata tim hukum Kejagung, dikutip pada Jumat 21 Agustus 2026.
Baca juga:
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan eks…
Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
Soal Emas dan Valuta Asing, Ahli Hukum Sebut Penyidikan TPPU… Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan penyidikan tindak…
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya
  • Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan
  • Soal Emas dan Valuta Asing, Ahli Hukum Sebut Penyidikan TPPU Tak Bisa…

Keliru Paham

Tim hukum berpendapat kubu Febrie keliru memahami konstruksi hukum dan menganggap trading in influence sebagai delik tersendiri. Padahal istilah tersebut sebagai gambaran pola, cara, karakter, hingga modus operasi yang dilakukan Febrie.

Mereka menduga Febrie memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah berupa fasilitas, uang, emas batangan, atau benda bernilai ekonomis lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah,”

ucap tim hukum.

Tim hukum menekankan trading in influence bukan norma pidana yang berdiri sendiri dalam perkara yang sedang diusut, melainkan hanya istilah yang dipakai untuk menggambarkan pengaruh jabatan atau kewenangan demi memperoleh keuntungan.

Maka, Kejagung meminta hakim praperdilan untuk mengesampingkan dalil kubu Febrie yang mempermasalahkan trading in influence dalam permohonan praperadilan.

“Dalil tersebut patut untuk dikesampingkan dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,”

ujar tim hukum.

Banyak Minta

Kemudian, dalam gugatan praperadilan kedua yang mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian dengan termohon Kejagung, kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, meminta hakim menyatakan tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat mengenai penetapan tersangka kliennya.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 24 Juli 2026, sebagaimana dalam surat tersebut. Selain mempermasalahkan status hukum, Maqdir meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026 karena dianggap tidak sah.

Maqdir juga meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung agar menghentikan perkara yang membelit kliennya, membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang ditertibkan pada 24 Juli 2026, serta memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Febrie dari Rutan KPK.

Baca juga:
Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah mengatakan rangkaian penggeledahan…
Tak Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidikan Febrie Berpotensi… Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan penetapan…
Izin Penggeledahan Febrie Dinilai Cacat, Ahli: Penyitaan dan Alat Bukti… Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan penggeledahan…
  • Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan
  • Tak Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidikan Febrie Berpotensi Tak Sah
  • Izin Penggeledahan Febrie Dinilai Cacat, Ahli: Penyitaan dan Alat Bukti Ikut “Rontok”
Tag:Febrie AdriansyahJampidsusKejagungPraperadilanSidangTrading in Influence
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Lampu Hijau di Rumah Sakit Ternyata Punya Makna Mengharukan, Ada Kaitannya dengan Donor Organ?
By Ani Ratnasari
Hospital Seberang Jaya, Pulau Pinang, Malaysia
1
Rektor dan Warek Unsoed Terjaring OTT, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
2
Rupiah Perkasa di Level Rp17.729, Dolar AS Tertekan! Investor Kini Menanti Data Penting BI
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
3
IHSG Dibuka Hijau 0,42 Persen ke Level 6.528, Simak Prediksi Pergerakan Hari Ini
By Anisa Aulia
Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom)
4
Baru Tiga Bulan Jadi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Dijaring KPK
By Rahmat Baihaqi
Akhmad Sodiq terpilih kembali menjadi rektor dalam sidang senat tertutup yang digelar pada 1 April 2026 di Auditorium Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
5

BERITA LAINNYA

Sel tahanan KPK
Hukum

Gerbang Mahasiswa Baru: KPK Ungkap Dugaan Modus Rektor Unsoed Sodiq

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan wakil rektor terjaring operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
53 menit lalu
Sel tahanan KPK
Hukum

Rektor dan Warek Unsoed Terjaring OTT, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terjaring dalam operasi tangkap tangan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
1 jam lalu
Akhmad Sodiq terpilih kembali menjadi rektor dalam sidang senat tertutup yang digelar pada 1 April 2026 di Auditorium Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
Hukum

Baru Tiga Bulan Jadi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Dijaring KPK

KPK menjaring Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejagung mempersoalkan status hukum tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
Hukum

Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya

Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up